Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid

    DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid

    Waktu: 2026-09-12 19:00:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

    "Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI untuk tetap solid, kompak, bersinergi rapat," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu .

    Habiburokhman menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mendorong seluruh aparat penegak hukum kompak mendukung program Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

    "Seluruh institusi penegak hukum ini harus satu visi dalam menyukseskan program-program Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memberantas korupsi di Tanah Air," imbuhnya.

    Ia menegaskan bahwa peristiwa dugaan korupsi yang melibatkan oknum ini bukan kebijakan ataupun representasi dari institusi. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak menghindari konflik ego sektoral.

    "Peristiwa dugaan korupsi ini melibatkan personel atau oknum, bukan kebijakan maupun representasi dari institusi. Oleh karena itu sama sekali tidak boleh ada konfrontasi atau konflik ego sektoral antar institusi. Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," imbuhnya.

    Selanjutnya, Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus menyangkut Febrie Adriansyah tersebut. Ia menekankan agar tim tersebut tidak memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah.

    " yang terbentuk dari tim yang senior dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan saudara FA," ucapnya.

    Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

    "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu .

    Terhadap tersangka Don Ritto, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

    Tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat
    • Selanjutnya: IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar

      Artikel Terkait

      • Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
      • Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
      • Pria di Jakut Tergeletak Bersimbah Darah Usai Dibacok Begal Pakai Gancu
      • Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
      • Belajar Coding Otodidak, Bocah SD Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA
      • Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
      • Menkop Dialog dengan 10 Asosiasi Desa di RI, Tuntaskan Persoalan KDKMP
      • Mendes Janji, Kopdes Merah Putih Tidak Matikan Bisnis Warung Kelontong
      • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
      • Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari

        Lihat Sekilas

      • Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026
      • Kronologi Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Cilincing, Bermula dari Minta "Uang Kopi" Rp 300.000
      • Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
      • Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
      • Beasiswa JAPFA 2026 bagi Siswa SMA/SMK dan Mahasiswa D3-S1, Ada Bantuan Pendidikan dan Peluang Karier
      • Kurir Ojol Diduga Bawa Kabur Pesanan Laptop Warga Jakpus, Polisi Selidiki
      • Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
      • Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
      • Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
      • Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
      • Copyright © 2026 Powered by DPR Kawal Kasus Febrie Adriansyah, Minta Polri-Kejagung-TNI Solid,Vista Notebook   sitemap