Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat

    Waktu: 2026-07-29 17:55:47 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Modus Servis Fiktif dan Kerugian Rp 1,9 Miliar

    Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Eko Yuwono dinilai melakukan aksi penggelapan suku cadang kendaraan secara terstruktur dan sistematis.

    Modus operandi yang dilancarkan terdakwa yakni memproduksi data klaim servis fiktif. Data manipulatif tersebut kemudian diajukan secara berkala kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM).

    Aksi dugaan pemalsuan data dan penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.

    Akibat ulah mantan kepala bengkel tersebut, manajemen internal PT IMSI menelan kerugian finansial yang mencapai Rp 1.942.924.213 (Rp 1,94 miliar).

    Jaksa Sebut Eksepsi Terdakwa "Salah Alamat"

    Membacakan tanggapannya di hadapan majelis hakim, JPU Deddy Arisandi secara tegas memohon agar hakim menolak seluruh nota keberatan yang dilayangkan oleh pihak pembela Eko Yuwono.

    Deddy menilai, argumen keberatan yang dirinci oleh pihak pembela dari poin pertama hingga kelima sama sekali tidak menyentuh ranah syarat formal maupun materiil dakwaan, melainkan sudah melangkah terlalu jauh ke substansi perkara.

    “Apa yang disampaikan terdakwa dalam dokumen keberatan tersebut, sejatinya sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Hal tersebut sepatutnya diuji dan dibongkar nanti saat fase pembuktian di persidangan, bukan di tahap eksepsi,” tegas Deddy di hadapan majelis hakim, Senin.

    Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim menyatakan Surat Dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 yang menjerat Eko Yuwono adalah sah demi hukum dan disusun secara cermat. Jaksa memohon agar persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

    Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Kabur dan Celah Hukum

    Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyuarakan pandangan bertolak belakang. Ditemui di koridor luar ruang sidang, Andry menegaskan tetap bertahan pada poin-poin eksepsi yang telah diajukan.

    Ia menilai tanggapan JPU terkesan normatif dan gagal menjawab esensi keberatan pihak terdakwa. Menurut Andry, surat dakwaan kejaksaan masih mengandung banyak celah, tidak cermat, dan berpotensi kabur (obscuur libellum).

    Ia menyoroti sejumlah poin mendasar terkait konstruksi hukum kasus yang dinilainya tidak dipaparkan secara rinci oleh jaksa penuntut umum.

    “Masalah peran sopir yang mendadak muncul, di mana lokasi persis barang itu diterima, siapa sebenarnya oknum yang menerima barang, hingga ke mana aliran dana hasil dugaan penggelapan itu bermuara, semuanya tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa. Kami sangat berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami,” kata Andry.

    Kendati demikian, Andry menegaskan pihaknya tetap menghormati apa pun hasil putusan sela yang bakal dijatuhkan majelis hakim pada agenda persidangan berikutnya.

    “Jika dalam putusan sela nanti majelis hakim memutuskan menolak perlawanan eksepsi kami, tentu kami sangat menghormatinya. Namun yang pasti, kami akan membuktikannya secara all-out lewat pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kita lihat, apakah benar klien kami terbukti melakukan tindak pidana tersebut atau tidak. Masih banyak fakta yang harus dibuka,” ujar Andry menandaskan.

    Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Modus Data Klaim Servis Fiktif, Eks Kepala Bengkel di Surabaya Didakwa Rugikan Perusahaan Rp1,94 M

    • Sebelumnya: Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi
    • Selanjutnya: Intip Paspor Pelaut Zaman Belanda di Museum Bahari Jakarta, Sejak 1939

      Artikel Terkait

      • 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
      • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
      • Viral Pria Lempar Helm ke Tetangga Terekam CCTV di Depok, Polisi Selidiki
      • ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
      • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
      • Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
      • Maling Motor Panjat Rumah di Depok Sudah Puluhan Kali Beraksi
      • Viral Pria Lempar Helm ke Tetangga Terekam CCTV di Depok, Polisi Selidiki
      • Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?
      • Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK

        Lihat Sekilas

      • Resep Telur Balado Ala Rumahan yang Nikmat Buat Lauk Bekal Kantor
      • AS Umumkan Gelombang Serangan Udara Baru ke Iran
      • Wamensos Bawa Pesan Prabowo ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat di Semarang
      • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
      • Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
      • Polisi Cek TKP Kasus Anjing Husky yang Viral Dibacok di Bekasi
      • Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas
      • Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan
      • Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • Copyright © 2026 Powered by Eks Kepala Bengkel di Surabaya Diduga Gelapkan Sparepart Rp 1,9 M, JPU: Eksepsi Salah Alamat,Vista Notebook   sitemap