Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Waktu: 2026-07-29 18:08:01 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana pinjaman untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.

    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .

    Polisi juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

    "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya.

    "Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf.

    Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batubara atau PLNBB tersebut. Kortas Tipikor Polri menyebut para tersangka kini telah ditahan.

    "Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

    Dia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihak Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

    Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: 3 Zodiak yang Diprediksi Paling Beruntung pada 20-26 Juli 2026, Ada Leo
    • Selanjutnya: Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia

      Artikel Terkait

      • Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional dalam Waktu Dekat
      • Bantah Main Judi Online, Camat Madiun Berdalih Rapat Paripurna Belum Dimulai
      • Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
      • KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 49 Selamat, 1 Meninggal, dan 24 Masih Dicari
      • Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
      • Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar
      • Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah
      • BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
      • Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis
      • Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta

        Lihat Sekilas

      • The Odyssey Menguras Tenaga, Christopher Nolan Bakal Vakum 3 Tahun
      • Legislator PDI-P: Cara Pelaksanaan MBG Terbaik adalah Pakai Dapur Sekolah
      • Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
      • Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
      • Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki
      • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
      • Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
      • Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
      • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
      • Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
      • Copyright © 2026 Powered by Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M,Vista Notebook   sitemap