Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Waktu: 2026-09-12 19:01:00 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana pinjaman untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.

    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .

    Polisi juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

    "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya.

    "Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf.

    Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batubara atau PLNBB tersebut. Kortas Tipikor Polri menyebut para tersangka kini telah ditahan.

    "Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

    Dia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihak Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

    Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
    • Selanjutnya: Ancol sampai Dufan Gratiskan Tiket buat Anak-anak Selama 4 Hari, Mulai 23 Juli 2026

      Artikel Terkait

      • Pertalite Langka di Sumut karena Konsumen Pertamax Beralih? Ini Analisis Pengamat
      • Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku
      • BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
      • Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
      • Daya Tarik Pulau Kelor Labuan Bajo, Bukit hingga Pantai yang Indah
      • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
      • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
      • Ratusan Mitra MBG Brebes Beroperasi, BGN Dorong Pengelolaan Sampah Maggot
      • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
      • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang

        Lihat Sekilas

      • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
      • Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
      • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
      • Cak Imin Puji Sekjen Golkar Berani Kritik NU: Kita Sama-sama Tak Ingin NU Salah Jalan
      • Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
      • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
      • Polisi Desak Jembatan Pajarakan Direhabilitasi Setelah Tol Prosiwangi Dibuka
      • Copyright © 2026 Powered by Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M,Vista Notebook   sitemap