Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

    Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

    Waktu: 2026-07-29 18:06:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung . Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atau FA dan DR.

    "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu .

    Irjen Totok juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok.

    Dua tersangka tersebut adalah DR dan FR. Irjen Totok menjelaskan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.

    "Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," jelasnya.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

    Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo.

    "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu .

    Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

    "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Anggota DPR Usul Refocusing MBG: Prioritaskan Balita hingga SMP, Evaluasi Siswa SMA
    • Selanjutnya: Dosen UGM Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi ASN Kementerian PU

      Artikel Terkait

      • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
      • Jukir Queen City Semarang Viral Minta Bayaran Dua Kali, Dishub Buka Suara
      • Sambut Presiden Prabowo, Siswa di Malang Titip Harapan soal Menu MBG
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
      • Bobby Akan Tingkatkan Pelayanan Puskesmas di Nias: Biar Tak Semua Masyarakat ke RS
      • Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual
      • Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
      • Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
      • Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
      • Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung

        Lihat Sekilas

      • Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
      • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
      • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
      • Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
      • Program PHINLA Ubah 283 Ton Sampah Jadi Sumber Pendapatan Warga Jakarta
      • El Nino Justru Untungkan Petani Tembakau Wonogiri, Modal Rp 5 Juta Berpeluang Raup Omzet Rp 12 Juta
      • Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
      • Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
      • Kejagung: Febrie Adriansyah di Indonesia, Tinggal Tunggu Diperiksa
      • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
      • Copyright © 2026 Powered by Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah,Vista Notebook   sitemap