Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Waktu: 2026-09-12 23:19:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyebut, pihak koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola tambang dan sumur tua masyarakat. Tapi, perizinannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, koperasi kini secara resmi diizinkan untuk mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare.

    Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan bahwa badan usaha koperasi juga diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak rakyat.

    Dia menjelaskan, pihak yang memiliki peluang besar untuk mengelola tambang sumur minyak bumi tua yakni BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

    Namun, dia menyebut, saat ini pemerintah daerah tengah memproses pemetaan wilayah sumur masyarakat di Jawa Timur, yang nantinya layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal.

    “Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur yang mana saja boleh. Sekarang masih dalam proses,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).

    Perizinan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat

    Meski demikian, Afta menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan dan seleksi badan usaha tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

    “Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya juga ada, petunjuknya juga ada. Tapi, secara umum secara memang dibolehkan di aturan Permen itu mengatakan boleh dikelola oleh tiga tadi,” ungkapnya.

    Proses Seleksi Jadi Domain Pemerintah Pusat

    Afta juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat ini akan diseleksi oleh SKK Migas.

    “Itu domainnya pusat, jadi bukan kita yang seleksi. Nanti semuanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat, misalnya BUMD mana yang mau disampaikan. Nanti akan pusat yang menyeleksi pusat, bukan kita,” ujarnya.

    Pemda Akan Lakukan Verifikasi

    Menurut Afta, setelah pihak pengelola tambang mengajukan izin ke Kementerian, Pemprov Jatim akan memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang.

    “Kita tugas memverifikasi. ESDM itu tidak pemegang wewenang tapi bersifat kolaboratif. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, dengan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pusat tentang pengelolaan,” pungkasnya.

    • Sebelumnya: Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer
    • Selanjutnya: Peneliti Temukan Mikroplastik di Ekosistem Laut Dalam Terpencil di Bumi, Alarm bagi Manusia?

      Artikel Terkait

      • "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
      • 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
      • Paolo Maldini Turun Tangan, FIGC Rayu Pep Guardiola Jadi Pelatih Timnas Italia
      • 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
      • Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
      • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya
      • Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia ke RI
      • Rumah Wanita di Kediri Diduga Sengaja Dibakar Mantan Suami, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
      • Sosok Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Petinggi Perusahaan

        Lihat Sekilas

      • Peringatan Maracanazo, Bencana Sepak Bola Paling Tragis di Piala Dunia
      • AS Naikkan Tarif Impor Brasil Jadi 25 Persen, Sengketa Dagang Memanas
      • Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
      • Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
      • Anak 3 Tahun di Kota Serang Kecanduan Rokok, Kerap Pungut Puntung Lalu Diisap
      • Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
      • Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi
      • Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
      • Awas Padat, Cek Titik Pemeliharaan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
      • Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
      • Copyright © 2026 Powered by Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat,Vista Notebook   sitemap