Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Waktu: 2026-07-29 18:43:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyebut, pihak koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola tambang dan sumur tua masyarakat. Tapi, perizinannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, koperasi kini secara resmi diizinkan untuk mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare.

    Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan bahwa badan usaha koperasi juga diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak rakyat.

    Dia menjelaskan, pihak yang memiliki peluang besar untuk mengelola tambang sumur minyak bumi tua yakni BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

    Namun, dia menyebut, saat ini pemerintah daerah tengah memproses pemetaan wilayah sumur masyarakat di Jawa Timur, yang nantinya layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal.

    “Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur yang mana saja boleh. Sekarang masih dalam proses,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).

    Perizinan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat

    Meski demikian, Afta menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan dan seleksi badan usaha tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

    “Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya juga ada, petunjuknya juga ada. Tapi, secara umum secara memang dibolehkan di aturan Permen itu mengatakan boleh dikelola oleh tiga tadi,” ungkapnya.

    Proses Seleksi Jadi Domain Pemerintah Pusat

    Afta juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat ini akan diseleksi oleh SKK Migas.

    “Itu domainnya pusat, jadi bukan kita yang seleksi. Nanti semuanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat, misalnya BUMD mana yang mau disampaikan. Nanti akan pusat yang menyeleksi pusat, bukan kita,” ujarnya.

    Pemda Akan Lakukan Verifikasi

    Menurut Afta, setelah pihak pengelola tambang mengajukan izin ke Kementerian, Pemprov Jatim akan memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang.

    “Kita tugas memverifikasi. ESDM itu tidak pemegang wewenang tapi bersifat kolaboratif. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, dengan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pusat tentang pengelolaan,” pungkasnya.

    • Sebelumnya: Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
    • Selanjutnya: Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan MentalĀ 

      Artikel Terkait

      • Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
      • Saksikan Ibunya Rekonstruksi Bunuh Ayahnya di Banyumas, Anak Korban Pingsan dan Histeris
      • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
      • IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat
      • ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
      • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
      • Evakuasi Belum Selesai, Longsor di China Keburu Timbun Warga yang Belum Mengungsi
      • Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
      • AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik
      • 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya

        Lihat Sekilas

      • 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya
      • Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg
      • Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3
      • 6 Maskapai Ajukan Rute dari Bandara Husein Bandung, Ada Penerbangan ke Singapura dan Malaysia
      • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
      • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
      • APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM
      • Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
      • Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
      • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
      • Copyright © 2026 Powered by Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat,Vista Notebook   sitemap