Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

    Waktu: 2026-07-29 18:08:44 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Penyidik dari Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, siang ini. Mereka diketahui menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani oleh Kejagung.

    Pantauan detikcom di lokasi, Rabu , sekitar pukul 11.40 WIB, para penyidik Polri tiba di Kejagung. Mereka tampak membawa berbagai jenis barang bukti masuk ke Gedung Bundar.

    Di antaranya adalah satu koper hitam, tiga boks bertulisan 'Barang Bukti', serta dua bingkai foto yang ditutupi kain. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke Gedung Bundar.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyerahan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses peralihan perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan yang sudah berlangsung sejak kemarin.

    "Per hari ini, dari kemarin secara berlanjut, telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," kata Anang kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, siang ini.

    Terkait itu Anang menjelaskan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru untuk memulai penanganan perkara.

    "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.

    Ketiga Sprindik tersebut meliputi:1. Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;2. Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;3. Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

    Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini sepenuhnya telah beralih ke korps adhyaksa.

    "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.

    Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan tetap mengedepankan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi.

    "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.

    Tak hanya itu, Anang menyebut proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif. "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

    Simak juga Video: Komisi III DPR Siap Dengar Masukan Mahfud soal Kasus Febrie

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Fakta-Fakta Menarik di Balik Pembuatan Film The Odyssey
    • Selanjutnya: Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa

      Artikel Terkait

      • Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY
      • Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
      • Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
      • Mitos atau Fakta, Smart Key Digesek ke Kepala Bikin Sinyal Kuat Lagi?
      • Menkop Sebut Presiden Mau Pertumbuhan Ekonomi Muncul di Desa Lewat KDKMP
      • Viral Banner "Halal Gantung Maling" di Wonosobo, Imbas Rentetan Kasus Curanmor
      • Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
      • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
      • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
      • Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"

        Lihat Sekilas

      • Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
      • Anjing Husky di Babelan Bekasi Diduga Dibacok, Polisi Turunkan K9 Cari Pelaku
      • The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?
      • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina: Jam, Cara Nonton, dan Link Live Streaming
      • Warga Jateng Resah Data Pribadi Bocor: Takut Dipakai Pinjol hingga Kecewa Pemerintah Tak Transparan
      • Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau
      • Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes
      • Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
      • Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah
      • Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
      • Copyright © 2026 Powered by Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung,Vista Notebook   sitemap