Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

    Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

    Waktu: 2026-09-12 19:01:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Cecep mengatakan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.

    "RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.

    Menurut Cecep, penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

    Dengan begitu, implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

    "Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," ujar dia.

    Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah.

    Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.

    Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Nur Rokhma Muliana menambahkan, penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah.

    "RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," ucap Rokhma.

    Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif.

    • Sebelumnya: Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
    • Selanjutnya: Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif

      Artikel Terkait

      • Kerja Keras tapi Gaji Stagnan? Dosen USU Beri Analisis dan Solusinya
      • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
      • Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15
      • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
      • AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik
      • Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
      • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian
      • Penembakan di Bar Canggu Bali Lukai WNA dan Sekuriti, Polisi Buru Pelaku
      • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
      • Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?

        Lihat Sekilas

      • Saat Perancis Ikhlas Tak Ikhlas Jalani Laga Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026
      • Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
      • Tahun 2027, Pabrik Kimia Chandra Asri Rp 14,3 Triliun Siap Operasional
      • Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
      • Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia ke RI
      • Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan oleh Kejagung
      • Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT
      • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
      • Bamsoet: FKPPI Harus Jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional
      • Gangguan Layanan Air PAM Semestinya Diikuti Diskon Tagihan Pelanggan
      • Copyright © 2026 Powered by Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah,Vista Notebook   sitemap