Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

    Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

    Waktu: 2026-07-29 18:04:55 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.

    Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .

    "Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.

    Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.

    "Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.

    Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.

    "Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .

    Baca berita selengkapnya di sini.

    • Sebelumnya: 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
    • Selanjutnya: Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

      Artikel Terkait

      • OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan
      • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
      • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
      • Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
      • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
      • Resep Telur Balado Ala Rumahan yang Nikmat Buat Lauk Bekal Kantor
      • Prediksi Rafael Nadal, Spanyol Juara Piala Dunia 2026 dengan Syarat...
      • Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
      • Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
      • Waka MPR Ajak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Mitigasi Bencana

        Lihat Sekilas

      • Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
      • Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang
      • IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
      • Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Bali Ditangkap di Soetta!
      • Cerita Zhafif, Siswa SMAS Kharisma Bangsa yang Ikut Olimpiade Internasional
      • Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
      • Pemotor Ditabrak Mobil BYD di Jaksel, Pelaku Kabur, Korban Cedera di Kepala
      • Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya
      • Copyright © 2026 Powered by Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur,Vista Notebook   sitemap