Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Waktu: 2026-07-29 18:05:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

    Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

    "Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

    Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

    Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

    Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

    Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

    Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
    • Selanjutnya: Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah

      Artikel Terkait

      • Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
      • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
      • Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
      • Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman
      • Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan
      • Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Buka Hotline Aduan Warga
      • Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
      • Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk

        Lihat Sekilas

      • Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
      • 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
      • Di DPR, Kepala Perpusnas Keluhkan Anggaran Turun Ganggu Program Literasi
      • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
      • PM Israel Dukung Argentina di Final Piala Dunia, Sebut Presiden Milei Sahabat
      • Kronologi Wisatawan China Tewas di Labuan Bajo, Terbawa Arus Setelah Dihantam Gelombang
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka
      • Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
      • Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas
      • Copyright © 2026 Powered by Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya,Vista Notebook   sitemap