Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

    Waktu: 2026-09-12 18:56:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.

    Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.

    "Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

    Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.

    Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

    - Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan

    - Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan

    - Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan

    - Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.

    Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

    Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.

    Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.

    Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Niat Hati Bakar Rumput Kering demi Buka Jalan, Buntutnya Gedung Walet di Indramayu Nyaris Ludes Dilalap Api
    • Selanjutnya: Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang

      Artikel Terkait

      • Krisis Moneter Asia 1997: Awal Runtuhnya Keajaiban Ekonomi Asia
      • Berjalan 2 Hari Pascalibur Sekolah, MBG di Jember Diwarnai Dugaan Keracunan, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
      • OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya
      • 'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
      • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
      • Inggris Vs Argentina, Melihat Lagi Gol "Tangan Tuhan" Maradona di Piala Dunia 1986
      • Sekongkol Jahat Anak Angkat dan Pacar di Nganjuk, Habisi Nyawa Ayah karena Dendam dan Utang
      • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
      • Kebakaran Landa Gunung Biru di Mojokerto, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup Sementara

        Lihat Sekilas

      • 3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
      • Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Terdengar Ledakan
      • 6 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
      • Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
      • Daun Kelor Dilarang Dikonsumsi di Australia tapi Populer di Indonesia, Mengapa Bisa Demikian?
      • 6 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
      • Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
      • Copyright © 2026 Powered by Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya,Vista Notebook   sitemap