Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

    Waktu: 2026-09-14 00:20:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

    "THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

    Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

    "Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

    Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

    Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

    Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
    • Selanjutnya: DJP Ubah Cara Awasi Wajib Pajak, Babinsa hingga Web Scraping Dilibatkan

      Artikel Terkait

      • Mau Baca Unggahan Trump Lebih Cepat? Bayar Rp 1,7 Miliar per Bulan
      • Kunjungi Padang, Dedi Mulyadi Pilih Naik Taksi Dibanding Mobil Dinas
      • Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
      • Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan
      • Dilema Kemanusiaan di Tulungagung, Kisah Ibu 2 Balita Jadi Tersangka Pencurian Emas, Tak Ditahan demi ASI
      • Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik
      • Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi
      • IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
      • Sekali Dayung, Tiga Kasus Korupsi Terlampaui
      • Kecelakaan Motor vs Truk di Lombok Tengah, Tiga Anak di Bawah Umur Meninggal

        Lihat Sekilas

      • Pesawat Mendarat Sendiri Tanpa Pilot, Teknologi Garmin Selamatkan Dua Nyawa
      • Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
      • Analisis DNA Bantah Teori Pembunuhan dalam Keluarga Medici
      • BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi
      • Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
      • "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan
      • Groundbreaking PSN Blok Masela, Bahlil: Terkatung-katung 28 Tahun Akhirnya Dimulai
      • Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup
      • Copyright © 2026 Powered by 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel,Vista Notebook   sitemap