Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Waktu: 2026-07-29 18:11:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

    Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

    Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

    Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

    "Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

    Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

    "Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

    "Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

    Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

    "Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

    Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

    "Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

    Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

    1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

    2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

    Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

    Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

    Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Spanyol Lolos ke Final Piala Dunia 2026, Zlatan Ibrahimovic: Rodri Ada di Mana-mana
    • Selanjutnya: Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

      Artikel Terkait

      • Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
      • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
      • Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026
      • Daftar 11 Kepala Daerah yang Terjerat OTT pada 2026, Terbanyak dari Jateng
      • MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
      • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
      • Prabowo Buka Kemungkinan Pangkas Anggaran TNI-Polri untuk atasi Kemiskinan
      • Pemerintah Sediakan KUR Rp 300 Triliun untuk UMKM, Sudah Tersalur Hampir 60 Persen
      • Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan
      • 200 Kata-Kata Motivasi untuk Diri Sendiri agar Semangat dan Pantang Menyerah

        Lihat Sekilas

      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan
      • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
      • Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
      • Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
      • 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan
      • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
      • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
      • Warga Usul Jalur Pendakian Merapi Dibuka, Setiap 3 Pendaki Wajib Didampingi 1 Guide
      • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
      • Copyright © 2026 Powered by Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli,Vista Notebook   sitemap