Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

    Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat

    Waktu: 2026-07-29 18:06:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Komisi III DPR menghadirkan elemen mahasiswa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mahasiswa Master of Laws King's College London sekaligus alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia , M. Fishabililah atau Bill, menyampaikan pandangan akademisnya.

    Dalam paparannya dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin itu, Bill menilai Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang mampu memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip negara hukum, hak asasi manusia , dan kepastian hukum.

    Menurut Bill, salah satu tantangan pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia adalah rendahnya tingkat pemulihan aset hasil tindak pidana dibandingkan besarnya kerugian negara. Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan fenomena crime pays, yakni pelaku kejahatan masih dapat menikmati hasil tindak pidananya sehingga efek jera belum optimal.

    Bill mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kejahatan ekonomi modern, terutama yang berkaitan dengan penyembunyian aset lintas negara.

    Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan RUU dilakukan secara cermat dengan melibatkan partisipasi publik serta masukan dari kalangan akademisi dan praktisi.

    "Pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara hati-hati agar menghasilkan regulasi yang efektif sekaligus tetap sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," ujarnya.

    Bill juga menyoroti mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, konsep tersebut masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga penerapannya harus dirancang secara matang.

    Ia mengatakan mekanisme tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rambu konstitusional dalam perampasan aset.

    Sebagai perbandingan, Bill memaparkan pengalaman Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017. Menurutnya, regulasi tersebut berhasil meningkatkan efektivitas pemulihan aset melalui mekanisme Civil Recovery dan Unexplained Wealth Order.

    Namun, ia menegaskan Indonesia tidak dapat mengadopsi model tersebut secara utuh. Menurutnya, regulasi harus disesuaikan dengan karakter sistem hukum nasional disertai mekanisme pengawasan yang memadai.

    Selain substansi aturan, Bill menilai efektivitas RUU Perampasan Aset juga bergantung pada kesiapan kelembagaan. Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antar-penegak hukum, PPATK, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum , Mahkamah Agung, hingga optimalisasi kerja sama internasional melalui skema Mutual Legal Assistanceagar pemulihan aset di luar negeri dapat berjalan lebih efektif.

    Di akhir paparannya, Bill menyampaikan tiga rekomendasi. Pertama, mengonsolidasikan seluruh pengaturan mengenai perampasan aset dalam satu undang-undang yang komprehensif. Kedua, tetap menjadikan mekanisme in persona sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia dengan membuka ruang penerapan mekanisme baru secara terbatas dan terukur.

    Ketiga, memastikan RUU Perampasan Aset mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

    "RUU Perampasan Aset bukan semata-mata instrumen untuk merampas harta hasil kejahatan. Lebih dari itu, RUU ini merupakan wujud keberpihakan negara kepada keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

    "Regulasi ini harus mampu memastikan bahwa kejahatan tidak lagi menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan, namun pada saat yang sama tetap menghormati prinsip negara hukum dan hak-hak warga negara," sambungnya.

    Simak juga Video 'Cek Fakta: Viral Klaim RUU Perampasan Aset Ditolak DPR, Benarkah?':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Nobar Final Piala Dunia Tanpa Khawatir, Ini 4 Tips Jaga Metabolisme dan Kesehatan Hati
    • Selanjutnya: Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan

      Artikel Terkait

      • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
      • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
      • Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis
      • Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
      • Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
      • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
      • 6 Kebiasaan Sehari-hari Orang Jepang yang Bikin Panjang Umur hingga 100 Tahun
      • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
      • Gangguan Layanan Air PAM Semestinya Diikuti Diskon Tagihan Pelanggan
      • Waka Komisi III DPR Kritik Hotman soal Febrie: Gak Usah Bawa-bawa Presiden

        Lihat Sekilas

      • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
      • Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
      • Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
      • Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
      • Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!
      • RBR 2026 Sukses Digelar, Kapolda Riau Titip Tanam Pohon Trembesi ke Runners
      • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
      • Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
      • Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
      • Terlalu Banyak Barang di Rumah Bisa Memicu Stres, Ini Cara Mengatasinya
      • Copyright © 2026 Powered by Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat,Vista Notebook   sitemap