Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

    Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid

    Waktu: 2026-09-12 19:38:52 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Seorang warga di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur nekat mencuri perhiasan emas milik tetangganya sendiri, demi mendapatkan uang untuk kemudian bermain judi online (judol).

    Pelaku berinisial DCP (40), telah diamankan di Polres Malang setelah aksinya terbongkar. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan dan gadai perhiasan korban dihabiskan untuk bermain judol jenis slot.

    Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang setiap pagi meninggalkan rumah untuk beribadah ke masjid.

    "Pelaku mengetahui rumah korban sering dalam keadaan tidak terkunci saat pagi hari. Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di lemari ruang tamu," ujar Budiono, Minggu (19/7/2026).

    Budiono mengatakan, pelaku telah lebih dulu mengamati kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya.

    Kemudian, menurut dia, pelaku diketahui merupakan tetangga dekat korban, yang hanya tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban.

    Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku.

    Tim gabungan Unit Reserse Krikinwl Polsek Turen bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Malang kemudian menangkap DCP di kediamannya di Jalan Raya Turen pada Sabtu, 18 Juli 2026.

    Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa menggadaikan logam mulia milik korban senilai sekitar Rp 9 juta. Selain itu, dia juga menjual kalung emas korban dengan harga sekitar Rp 5 juta.

    Dari pengakuan pelaku, seluruh uang yang diperoleh dari hasil rampasan tersebut lenyap digunakan untuk bermain judol.

    "Pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri," kata Budiono.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta dompet milik korban yang digunakan untuk menyimpan perhiasan. Sementara itu, akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

    "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.

    • Sebelumnya: Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
    • Selanjutnya: Kredit New Toyota Hilux Listrik, Cicilan Mulai Rp 22 Juta per Bulan

      Artikel Terkait

      • 4 Zodiak yang Disebut Sering Memicu Rasa Iri Orang Lain, Ada Scorpio
      • Prabowo Beri Waktu BGN Benahi Tata Kelola MBG dalam 1 Bulan
      • Pelaku Bom Rakitan di Padang Belajar dari Internet, Polisi Tegaskan Bukan Jaringan Teror dan “Lone Wolf”
      • Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli
      • Ketahanan Mental Argentina, Buah dari Hidup Sulit Bertahun-tahun
      • Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
      • Gempa M 5 Guncang Turki, Tak Ada Laporan Kerusakan-Korban Jiwa
      • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
      • Fakta-Fakta Menarik di Balik Pembuatan Film The Odyssey
      • Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Rp 17,7 Triliun

        Lihat Sekilas

      • Otoritas PFII Berpotensi Picu Celah Hukum Baru dengan OJK hingga BI
      • Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
      • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
      • Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan
      • FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta
      • Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
      • Cara Terbaik Menenangkan Anak Tantrum Menurut Psikolog
      • Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
      • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia
      • Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
      • Copyright © 2026 Powered by Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid,Vista Notebook   sitemap