Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung

    Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung

    Waktu: 2026-09-12 19:41:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Penyidik dari Polri kembali menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, sore ini. Mereka diketahui menyerahkan sejumlah barang bukti terkait tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang kini resmi ditangani oleh Kejagung.

    Pantauan detikcom di Gedung Bundar, Kejagung, Kamis sekitar pukul 17.00 WIB terlihat penyidik membawa boks berwarna putih dan goodie bag berwarna hijau. Kemudian satu box berwarna putih dengan tutup berwarna hijau.

    Tampak boks tersebut memiliki bobot yang berat sehingga harus dibawa dua penyidik. Seluruh barang bukti tersebut langsung dibawa masuk ke Gedung Bundar.

    Diminta konfirmasi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan boks tersebut adalah bagian penyerahan barang bukti terkait 3 kasus korupsi yang kini ditangani Kejagung.

    "Itu masih bagian dari penyerahan BB dalam 3 perkara dari penyidik Polri ke penyidik Kejagung," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Kamis .

    Sebelumnya, Anang menjelaskan, seiring dengan penyerahan barang bukti tersebut, Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru untuk memulai penanganan perkara.

    "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," ujar Anang.

    Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

    1. Sprindik Nomor 43: Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel;

    2. Sprindik Nomor 44: Dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang sempat mengalami blackout;

    3. Sprindik Nomor 45: Terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan yang diterima dari penyidik Polri.

    Anang menegaskan bahwa dengan terbitnya Sprindik tersebut, seluruh wewenang hukum terkait penanganan ketiga kasus tersebut kini telah beralih ke korps adhyaksa.

    "Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ucap Anang.

    Meski demikian, Anang memastikan Kejagung akan tetap mengedepankan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut. Kejagung juga menggandeng KPK untuk melakukan supervisi.

    "Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," jelas Anang.

    Tak hanya itu, Anang menyebut proses penyidikan ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari legislatif.

    "Sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.

    Simak Video 'Penegasan Kejagung: Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Tersangka!':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: BMW di JLNT Antasari Diduga Mogok, Pemilik Diminta Segera Ambil ke Polres Jaksel
    • Selanjutnya: Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa

      Artikel Terkait

      • Viral Pijat India Sajikan Miras di Danau Sunter Jakut, Ternyata Cuma Konten
      • Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
      • Bayi Bernama MBG Tak Bisa Masuk KK, Cek Aturan Pemerintah Soal Nama
      • Pengeluaran Gen Z Jakarta Tembus Rp 11,9 Juta, PayLater Jadi Penolong atau Beban?
      • Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror
      • Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
      • Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
      • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
      • Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan
      • Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa

        Lihat Sekilas

      • Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja
      • Guyon Cak Imin: PKB Lebih Jago dari Golkar di Mini Soccer, di Pemilu?
      • Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
      • Gabung Fortuna Sittard, Ole Romeny Ungkap Peran Justin Hubner
      • BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
      • Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
      • 2 Klip Podcast Helmy Yahya bersama Pandji Pragiwaksono Tiba-tiba Hilang
      • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
      • Gunung Anak Krakatau Siaga, Disparekraf Lampung Evaluasi Festival Krakatau 2026
      • Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung,Vista Notebook   sitemap