Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Waktu: 2026-09-12 19:01:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam penembakan di sebuah bar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, memiliki izin.

    Pelaku berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mengantongi izin kepemilikan senjata api sejak 2021.

    Namun, Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.

    Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah.

    "Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul dalam konferensi pers, Minggu (19/7/2026).

    Azarul menjelaskan, HSH memiliki senjata api tersebut sejak 2021. Pelaku juga diperbolehkan membawa senjata api yang dimilikinya.

    "Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya.

    Meski legal, Polisi menemukan bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin.

    "Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," ungkap Azarul.

    Karena temuan tersebut, HSH tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP.

    HSH juga disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Dalam kasus ini, Polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.

    Azarul menyampaikan, HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat masuk ke dalam bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.

    Petugas keamanan tidak memeriksa HSH karena telah dikenali oleh sekuriti di lokasi.

    "Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.

    Saat di bar itu, HSH terlibat cekcok dengan pengunjung lain berinisial AD. Saat keributan dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) dan warga negara Maroko berinisial EA.

    • Sebelumnya: Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
    • Selanjutnya: "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut

      Artikel Terkait

      • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
      • Polisi Ungkap Siswa MAN 3 Padang Bawa 4 Bom Rakitan, 1 Meledak
      • Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
      • Jadwal China Open 2026 Hari Ini: 5 Wakil Indonesia Turun Bertanding
      • Disalurkan di Kopdes, Prabowo: Barang Subsidi Milik Rakyat, Tidak Diperdagangkan
      • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
      • Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
      • Bus Sinar Jaya Terguling Usai Hantam Truk di Brebes, 4 Orang Terluka
      • Bentrok 2 Desa di Adonara NTT Kembali Terjadi, 2 Orang Tewas
      • Gagal Ikut Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Laporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman

        Lihat Sekilas

      • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
      • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
      • Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
      • Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu
      • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
      • Satgas PRR Matangkan Persiapan Pembangunan Huntap di Aceh Timur
      • FIFA Jual 4 Paket Rumput Final Piala Dunia 2026, Apa Saja Isinya?
      • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
      • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
      • KPK Tak Banding Vonis 2 Tahun Penyuap Pejabat Bea Cukai Rp 91,7 M
      • Copyright © 2026 Powered by Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen,Vista Notebook   sitemap