Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

    Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

    Waktu: 2026-07-29 18:05:11 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

    Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

    "Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.

    Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

    Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

    • Sebelumnya: Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
    • Selanjutnya: Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan

      Artikel Terkait

      • Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
      • Profil Timnas Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Argentina
      • 1.095 Personel Disiagakan Kawal Demo di Jakpus Hari Ini
      • Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
      • Gangguan Layanan Air PAM Semestinya Diikuti Diskon Tagihan Pelanggan
      • Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
      • Febrie Adriansyah Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung, Ini Alasannya
      • Jelang Perancis Vs Inggris, The Three Lions di Ambang Sejarah Baru
      • Profil Timnas Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Argentina
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus

        Lihat Sekilas

      • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
      • Bocah di Bekasi Dianiaya Ibu Tiri saat Ditinggal Ayah Kerja di Luar Negeri
      • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
      • Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
      • Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
      • LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
      • Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus
      • ITS Bikin Traktor Perahu Listrik untuk Pertanian Lahan Gambut
      • 10 Perusahaan Properti dengan Kapitalisasi Pasar Terbesar di RI
      • Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai
      • Copyright © 2026 Powered by Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi,Vista Notebook   sitemap