Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

    Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar

    Waktu: 2026-07-29 17:21:20 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Bupati Maros, Chaidir Syam, membenarkan bahwa pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yakni PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) periode 2026.

    Angka yang belum dibayar PT Angkasa Pura senilai Rp 17 miliar.

    "Benar bahwa hingga saat ini pembayaran PBB-P2 belum dilakukan," kata Chaidir saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

    Chaidir menjelaskan, keterlambatan tersebut karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran.

    Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura akan segera melunasi PBB-P2 tersebut.

    "Pihak PT Angkasa Pura Indonesia pada prinsipnya menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," ungkapnya.

    Bupati hapus sanksi administrasi

    Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Maros telah memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif melalui Keputusan Bupati.

    Jadi, apabila pembayaran dilakukan dalam masa berlakunya kebijakan tersebut, penghapusan sanksi administratif dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

    "Fasilitas tersebut bukan merupakan perlakuan khusus kepada PT Angkasa Pura Indonesia melainkan hak yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan selama periode kebijakan berlangsung," tegasnya.

    Chaidir mengatakan pihaknya berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan para wajib pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Maros.

    Meningkatkan kepatuhan dan percepat pelunasan tunggakan

    Sebelumnya, dalam rangka hari lahir Bupati Maros dan hari ulang tahun ke-81 Kemerdekaan RI, pemda mengeluarkan kebijakan menghapus sanski administrasi PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak.

    Ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pelunasan tunggakan PBB-P2.

    "Kebijakan ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak."

    "Oleh karena itu, setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 pada periode 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2026 berhak memperoleh penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

    • Sebelumnya: Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang
    • Selanjutnya: Kawal KDKMP, Kemendes Bareng 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional

      Artikel Terkait

      • Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
      • TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
      • Prabowo Tegaskan Tidak Tebang Pilih dalam Berantas Korupsi, Ibaratkan Seperti Kanker
      • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan
      • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Jember, Satgas Selidiki Penyebabnya
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
      • Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
      • Ruang Kelas SDN Tanggirejo Grobogan Ambrol, Siswa Belajar di Mushala dan Bergantian Ruang Kelas

        Lihat Sekilas

      • Pembangunan Tahap II IKN Dikebut, 16 Paket Siap Lelang
      • Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
      • OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
      • Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
      • Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
      • Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
      • Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • Jadi Tersangka UU ITE, Admin TheKerupuk Tak Ditahan Setelah Dijamin Keluarga
      • Kebiasaan Tidur Sehat Bisa Bikin Perempuan Hidup 2,4 Tahun Lebih Lama
      • Copyright © 2026 Powered by Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar,Vista Notebook   sitemap