Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat

    Waktu: 2026-07-29 18:06:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin . Satu tersangka dijerat sebagai tersangka.

    Tersangka diduga kegiatan pemurnian dan penampungan emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir. Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut, pada Kamis .

    "Setiap informasi yang kami terima dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pelaku yang saat itu sedang melakukan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Tanjung Pauh," kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Sabtu .

    Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim bersama anggota Polsek Singingi Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

    Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mendapati seorang pria berinisial TS sedang melakukan proses pemurnian emas tanpa izin. Pelaku kemudian diamankan beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

    "Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku hasil pemurnian emas tersebut selanjutnya diserahkan kepada seseorang berinisial IY yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan penampungan maupun distribusinya," ujar Kapolres.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua pentolan yang diduga emas, delapan buah tembikar, satu gunting, satu perangkat pembakar yang terhubung dengan kaleng gas, satu bungkus garam pijar, satu timbangan digital, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp5,6 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    AKBP Hidayat Perdana menegaskan, Polres Kuantan Singingi tidak hanya fokus melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di lapangan, tetapi juga terhadap rantai hilirnya, termasuk kegiatan pengolahan, pemurnian, dan penampungan emas hasil tambang ilegal.

    "Pemberantasan PETI tidak akan efektif apabila hanya menyasar para penambang. Karena itu kami juga menindak pihak-pihak yang mengolah, menampung maupun memperdagangkan hasil tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai aktivitas PETI secara menyeluruh," tegasnya.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan maupun pengolahan emas tanpa izin.

    "Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi seperti ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi," tutup AKBP Hidayat Perdana.

    • Sebelumnya: 6 Maskapai Akan Terbang dari Bandara Husein Sastranegara, Ini Rutenya
    • Selanjutnya: Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan

      Artikel Terkait

      • Pengamat Sebut BBM Langka di Sumut Bisa Picu Harga Kebutuhan Pokok Naik jika Tak Segera Teratasi
      • SRT Sulsel Dibangun Jadi Kawasan Pendidikan Terpadu, Dilengkapi Smart Classroom
      • Skandal Ujian Promosi PNS, Hampir 6.000 Pegawai Terancam Dihukum
      • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
      • Taylor Swift dan Coldplay Pernah Konser di MetLife Stadium, Venue Final Piala Dunia
      • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api
      • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
      • Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
      • Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya
      • Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu

        Lihat Sekilas

      • Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
      • BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
      • Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan
      • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
      • Mana yang Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Kata Ahli Gizi
      • Pimpinan BGN Agustina Cerita Canda Prabowo soal Rambut yang Memutih
      • Darma Henwa (DEWA) Bentuk 3 Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Listrik hingga Infrastruktur
      • Guru Gen Z di Malang Manfaatkan Instagram untuk Promosi Sekolah
      • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
      • Saat Perancis Ikhlas Tak Ikhlas Jalani Laga Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026
      • Copyright © 2026 Powered by Polres Kuansing Ungkap Kasus Pengolahan Emas Ilegal, 1 Tersangka Dijerat,Vista Notebook   sitemap