Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

    LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa

    Waktu: 2026-09-12 19:03:31 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Menurut Daniel, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam dengan alasan untuk dimintai keterangan.

    Ia juga menyebut Icad tidak dapat menghubungi siapa pun setelah dibawa oleh polisi.

    "Sekitar sepuluh polisi mengepungnya, merampas ponselnya, dan melarangnya menghubungi siapa pun. Ia menurut karena dalam kondisi takut dan mencemaskan istrinya yang esok pagi harus berangkat mengajar," jelas dia.

    Daniel menilai Icad seharusnya memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Namun, menurut dia, hak tersebut tidak terpenuhi sejak proses penjemputan hingga pemeriksaan berlangsung.

    "Dalam hal menetapkan Icad sebagai saksi, seharusnya kepolisian perlu mengirimkan surat kepada Icad terlebih dahulu, bukan mencokoknya dengan belasan polisi. Selain itu, Icad tidak diberikan akses untuk berhak didampingi pengacara semenjak penangkapan berlangsung," ujar dia.

    Selain mempersoalkan pendampingan hukum, LBH Jakarta juga menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawanya ke kantor polisi.

    LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal itu lazim digunakan untuk perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menjemput Icad pada Selasa (14/7/2026). Ia diduga diproses hukum terkait konten meme yang diunggah melalui akun media sosial X @TheKerupuk, meski hingga kini belum dijelaskan konten yang dipersoalkan.

    Icad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada Rabu (15/7/2026).

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

    Meski telah berstatus tersangka, Daniel memastikan Icad tidak ditahan setelah tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari pihak keluarga.

    "Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait proses penjemputan dan penetapan tersangka terhadap Icad. Namun, keduanya belum memberikan respons.

    • Sebelumnya: Kucing-kucing Penghuni Stasiun dan Ledakan Populasi yang Terus Bertambah
    • Selanjutnya: The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton

      Artikel Terkait

      • Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
      • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
      • Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
      • Hari Kelima Pencarian KM Nurul Salsa, Dua Korban Ditemukan Terdampar di Pulau Balaloho
      • Mengenal Antonela Roccuzzo, Istri Messi yang Jadi Sorotan Jelang Final Piala Dunia 2026
      • Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
      • ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
      • Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
      • Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
      • Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini

        Lihat Sekilas

      • Rapat bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
      • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
      • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
      • Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
      • 3 Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Berkat Pelacakan GPS
      • Gibran Respons Komentar Guru di IG soal Sekolah Rusak dengan Kunjungan ke Rokan Hilir
      • PDIP Surati BGN Minta Data Kader Terlibat Proyek MBG
      • DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan
      • Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
      • Copyright © 2026 Powered by LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa,Vista Notebook   sitemap