Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

    Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

    Waktu: 2026-07-29 18:04:58 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik kecurangan yang mengakali registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.

    Modusnya, oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya. Hal ini dilakukan agar kartu tersebut bisa diaktifkan sebelum dijual kepada pelanggan.

    Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, setelah kartu SIM dibeli dan digunakan pelanggan, oknum penjual tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister.

    "Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (21/7/2026).

    Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.

    Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena pelanggan menggunakan data biometrik milik orang lain saat mengaktifkan kartu SIM.

    "Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin.

    Edwin mengatakan, penerapan registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk operator seluler dan penjual kartu SIM.

    Berdasarkan pengecekan di lapangan, Komdigi menemukan bahwa sudah banyak pihak yang mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

    Namun, Edwin berharap pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

    "Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

    Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

    Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas.

    Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

    • Sebelumnya: Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
    • Selanjutnya: Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel

      Artikel Terkait

      • Cari Pembuang Bayi di Semak-semak Bekasi, Polisi Periksa 4 Saksi
      • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
      • Cari Bukti Tambahan Kasus Bupati Etik, KPK Geledah Rumah 3 Tersangka hingga Kepala PU Sukoharjo Hari Ini
      • Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Juli 2026, Cek Keberangkatan Lengkap
      • Marinus Gea Dorong Unias Bangun Kepemimpinan Berkarakter Pancasila
      • Isu Palestina dan Kekalahan Argentina
      • Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
      • Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

        Lihat Sekilas

      • Waka MPR Kecam Pemerkosaan Lansia di Grobogan, Desak Hukum Maksimal
      • Rapat bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
      • Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
      • Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
      • Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
      • Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
      • Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Bangun Batch 3 IKN, Basuki Minta Tambahan APBN Rp 2,7 Triliun
      • CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?
      • Copyright © 2026 Powered by Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik,Vista Notebook   sitemap