Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Waktu: 2026-07-29 18:05:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

    Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

    "Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin .

    Ahmad menjelaskan, PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

    1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

    "Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

    Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.

    Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

    Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
    • Selanjutnya: Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Monyet Ekor Panjang Serbu Pasar Telaga Ngebel Ponorogo

      Artikel Terkait

      • Regulasi Berbelit, Prabowo Minta Single National Identity Card Segera Dieksekusi
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
      • Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
      • Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
      • Ingin Baca Unggahan Trump Lebih Cepat dari Orang Lain? Siapkan Rp 1,6 Miliar per Bulan
      • Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
      • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
      • AS Naikkan Tarif Impor Brasil Jadi 25 Persen, Sengketa Dagang Memanas
      • Penampakan Tersangka TPPU Asabri Don Ritto Pakai Rompi Pink Masuk Mobil Tahanan Kejagung
      • Bangun Infrastruktur Digital, Emiten Hashim Adik Prabowo (WIFI) Dapat Pengakuan Global

        Lihat Sekilas

      • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
      • Followers Instagram Hotman Paris Turun Usai Bela Febrie Ardiansyah
      • Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
      • Pemkab Agam Usulkan Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi, Diklaim Kurangi Dampak ke Permukiman
      • Asosiasi Mitra BGN Curhat di DPR: Ada Keracunan, Kami yang Dianggap Salah
      • Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
      • Bakal Debut di Byon Combat Showbiz 8, Ini Kata Jeka Saragih
      • Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
      • Resep Nasi Goreng Solaria, Gurih dengan Aroma Wok yang Khas
      • Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
      • Copyright © 2026 Powered by Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M,Vista Notebook   sitemap