Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    Waktu: 2026-07-30 02:02:59 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

    Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

    Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

    "Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

    Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

    "Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

    Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

    "Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

    "Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

    • Sebelumnya: Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
    • Selanjutnya: AI Jadi Senjata Baru Kelompok Teroris? Ini Temuan Terbarunya

      Artikel Terkait

      • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
      • Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
      • Kenapa Indeks Saham Korea Selatan Kospi Anjlok 6,31 Persen?
      • Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
      • Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
      • Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu
      • Polrestabes Medan Bongkar Modus Sindikat Pemerasan Berkedok Seksual yang Picu Tewasnya ASN
      • 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
      • Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
      • Efek Messi, Rekor Baru Industri Taruhan AS

        Lihat Sekilas

      • Curhat Jujur Pemilik Hyundai Stargazer Setelah Pemakaian 4 Tahun
      • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
      • Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
      • Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
      • "Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
      • Piala Dunia 2026 Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Meksiko, Pertumbuhan Tetap Lesu
      • Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
      • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
      • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
      • Sambut Presiden Prabowo, Siswa di Malang Titip Harapan soal Menu MBG
      • Copyright © 2026 Powered by Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia,Vista Notebook   sitemap