Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?

    Waktu: 2026-09-12 18:56:03 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan tarif yang dikenakan jika orang ingin melepas status warga negara Indonesia (WNI) hanya berlaku untuk sedikit orang, maka tidak perlu resah soal besaran tarifnya.

    "Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

    Menurutnya, dari 300 juta penduduk Indonesia yang dikenakan tarif tersebut hanya ratusan orang yang ingin pindah kewarganegaraan.

    Tarif pelepasan status WNI naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta tidak menjadi masalah bagi bangsa Indonesia.

    "Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar dia.

    WNA yang ingin jadi WNA punya kemampuan ekonomi lebih

    Begitu juga soal kenaikan tarif untuk permohonan WNA menjadi WNI yang naik menjadi Rp75 juta.

    Menurutnya, hal ini juga tidak menjadi masalah.

    "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan aturan soal ini sudah 10 tahun belum pernah mengalami perubahan.

    Supratman mengatakan kenaikaan tarif ini juga dalam rangka mempercepat transformasi digital seperti yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

    "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," tegasnya.

    Tarif baru terkait status WNI

    Diketahui, WNI yang mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, kini akan dikenai tarif sebesar Rp 5 juta.

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan lampiran PP tersebut, biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.

    "Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian jenis layanan yang tercantum dalam lampiran PP tersebut.

    Merujuk aturan yang sama, biaya sebesar Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan yang diajukan langsung oleh WNA. Kendati demikian, besaran tarif disesuaikan dengan jalur naturalisasi yang ditempuh pemohon.

    • Sebelumnya: Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
    • Selanjutnya: BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

      Artikel Terkait

      • AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal
      • Link dan Jadwal Inggris Vs Perancis di Perebutan Juara 3 Piala Dunia 2026
      • Buntut Inggris Kalah, Trump Ikut-ikutan Semprot Tuchel
      • Kimia Farma Siapkan Produksi Obat TB, Dukung Target Eliminasi 2030
      • Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
      • Beige Flag vs Red Flag, Apa Bedanya dalam Sebuah Hubungan?
      • Alasan Gabriel Mutombo Tak Bisa Tolak Tawaran Persib
      • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
      • Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
      • Pria Ditangkap Polisi usai Tusuk Seseorang di Jakbar

        Lihat Sekilas

      • Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi, Perkara Dilimpah ke Kejagung
      • Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila
      • Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
      • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
      • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
      • Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
      • Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter
      • Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
      • Menkop Sebut Presiden Mau Pertumbuhan Ekonomi Muncul di Desa Lewat KDKMP
      • Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas
      • Copyright © 2026 Powered by Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?,Vista Notebook   sitemap