Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

    Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

    Waktu: 2026-09-12 19:00:44 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu .

    Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

    Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang .

    Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu .

    Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

    Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
    • Selanjutnya: Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi

      Artikel Terkait

      • Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama
      • Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
      • Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
      • Burnham Langsung Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris
      • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
      • Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
      • Bantu SD Bengkulu Selatan, IDE Preneur Gelar Golf Charity 2026
      • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
      • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

        Lihat Sekilas

      • Herdman Sebut Ujian Terberat Timnas Indonesia di Piala AFF
      • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari
      • 90 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp 219,7 Miliar, Ada Private Lift
      • Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
      • Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris
      • Gagal Ikut Ujian Skripsi, Mahasiswi UNG Laporkan Ketua Jurusan ke Ombudsman
      • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
      • Keadilan Mengadili Sang Penjaga
      • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
      • Jadwal KRL Jogja-Solo pada 21, 22, dan 23 Juli 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur
      • Copyright © 2026 Powered by Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan,Vista Notebook   sitemap