Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Waktu: 2026-09-12 19:01:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dikenakan hukuman pemberat.

    Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok, bergantian, dan berulang kali dalam kurun waktu Februari-Mei 2026.

    Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, kemungkinan pemberatan pidana merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Menurut dia, pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

    "Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Meski demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, terduga pelaku terdiri dari anak dan dewasa.

    Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

    Minta Penyidik Dalami Peran Masing-masing Pelaku

    Lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

    Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

    "Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

    Dalam hal ini, Siti mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

    Namun di sisi lain, ia juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

    • Sebelumnya: MBG Watch Sebut Penerima MBG Mestinya Hanya 26 Juta Orang
    • Selanjutnya: Kesaksian Penyintas KM Nurul Salsa Jadi Petunjuk Baru, Basarnas Fokus Cari Korban di Laut Flores

      Artikel Terkait

      • Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
      • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
      • 7 Idola KPop Laki-laki yang Punya Hobi Masak, Siapa Favoritmu?
      • Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK
      • UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri
      • Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
      • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
      • Link Live Streaming China Open 2026 Hari Ini: Putri KW Main Pertama
      • SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
      • Yusril: DPR Sedang Bikin Draf Baru RUU Perampasan Aset

        Lihat Sekilas

      • Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul
      • MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
      • Bosan Saat Uji Coba Penerbangan, Pilot Bikin "Ukiran" di Langit
      • 'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
      • The Odyssey Tayang dalam Format Berbeda, Apa Beda Dolby, IMAX dan 70mm?
      • Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
      • Laporan Amplop Menhut Selesai, KPK Lanjut Dalami Kaitan ke Bupati Kuansing
      • Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
      • Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
      • 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat,Vista Notebook   sitemap