Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

    Waktu: 2026-07-29 18:06:28 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dikenakan hukuman pemberat.

    Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok, bergantian, dan berulang kali dalam kurun waktu Februari-Mei 2026.

    Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, kemungkinan pemberatan pidana merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Menurut dia, pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

    "Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

    Meski demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, terduga pelaku terdiri dari anak dan dewasa.

    Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

    Minta Penyidik Dalami Peran Masing-masing Pelaku

    Lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

    Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

    "Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

    Dalam hal ini, Siti mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

    Namun di sisi lain, ia juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

    • Sebelumnya: Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
    • Selanjutnya: Fenomena Gunung Gundul di Korea Viral, Tarik Gen Z dan Turis Asing

      Artikel Terkait

      • Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
      • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
      • Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
      • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
      • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
      • Australia Ingin Belajar Praktik Dialog Lintas Agama dari Indonesia
      • Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
      • Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
      • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
      • 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido

        Lihat Sekilas

      • Viral Suzuki Thunder Bertangki Modifikasi Antre di SPBU, Pertamina Buka Suara
      • Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
      • Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
      • Israel Akan Kerahkan Buaya untuk Jaga Keamanan di Penjara
      • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
      • 1 Prajurit TNI Gugur Akibat Ledakan Gudang Amunisi Madiun, 6 Alami Luka
      • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
      • Spesifikasi Kipas Angin Rp 11 Juta yang Ramai Disebut untuk Kopdes, Dipakai di Pabrik dan RS
      • Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
      • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
      • Copyright © 2026 Powered by Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat,Vista Notebook   sitemap