Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

    UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

    Waktu: 2026-09-12 19:00:46 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    "Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

    Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

    "Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

    Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

    Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

    Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

    "Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    • Sebelumnya: Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
    • Selanjutnya: Pelabuhan Petrokimia Gresik Perkuat Logistik Pupuk Lewat Digitalisasi

      Artikel Terkait

      • Lari Bareng Pramono, Menkop Ajak Gen Z Kenal Koperasi Lewat GenCoopRun
      • Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
      • Mengapa Kita Sulit Berhenti Membaca Berita Buruk? Ini Penjelasan Psikoterapis
      • Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
      • 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
      • Perusahaan Singapura Lirik Jateng, Siap Boyong Investor China dan Eropa
      • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
      • BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
      • Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
      • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

        Lihat Sekilas

      • Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
      • Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Sudah Dievakuasi
      • Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
      • Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
      • Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
      • Jelang Final Piala Dunia, FIFA Dituding Membiarkan Kecurangan
      • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
      • Waka MPR Ajak Tingkatkan Kesadaran Masyarakat soal Mitigasi Bencana
      • Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
      • Piala Dunia Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental
      • Copyright © 2026 Powered by UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri,Vista Notebook   sitemap