Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Waktu: 2026-09-12 19:36:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

    Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

    "Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

    Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

    "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

    Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

    Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

    "Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    • Sebelumnya: Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
    • Selanjutnya: Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak

      Artikel Terkait

      • Curhat Jujur Pemilik Hyundai Stargazer Setelah Pemakaian 4 Tahun
      • Konflik di Adonara Timur, Pemkab Flores Timur: Mediasi Sudah Berulang Kali
      • 29.830 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Digembleng, Pemerintah Kejar SDM Siap Kelola Ekonomi Desa
      • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
      • Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
      • Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Jaktim, BRIN Beri Penjelasan
      • Hasil Final SEA V Cup 2026: Lewati Drama 5 Set, Indonesia Takluk dari Kamboja
      • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
      • Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?

        Lihat Sekilas

      • Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
      • Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
      • Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG
      • Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
      • Mendes Yandri Pastikan KDKMP Tak Matikan UMKM dan Warung di Desa
      • Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
      • Kenaikan Tarif Bus Transjakarta Masih Terus Dikaji
      • Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
      • Copyright © 2026 Powered by Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi,Vista Notebook   sitemap