Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

    Waktu: 2026-07-29 18:04:51 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

    Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

    Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

    "Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

    Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

    Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

    "Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

    Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

    Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

    "Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

    Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    • Sebelumnya: Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
    • Selanjutnya: Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

      Artikel Terkait

      • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron
      • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
      • Kancil Masih Setia Mengaspal di Jakarta meski Ada MRT dan LRT
      • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
      • BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN di Puskesmas Matraman Berjalan Baik
      • Prabowo Mau Bangun 12 Kota Satelit Baru, Satu Kota Luasnya 200 Hektar
      • Bupati Bogor Izinkan PKL Boleh Jualan Malam di Alun-alun Tegar Beriman, Ini Syaratnya
      • Tim Investigasi dari Jakarta Berangkat ke Lokasi Ledakan Gudang Amunisi Madiun
      • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
      • Cerita SD di Karanganyar yang Tak Dapat Murid Baru, Sudah Door to Door Cari Siswa

        Lihat Sekilas

      • Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
      • Diduga Lalai Tangani Balita hingga Meninggal, RS Maleo Sorong Dilaporkan ke Polisi
      • BYD M6 DM Catat Efisiensi Lebih dari 81 KM per Liter di Jalur Surabaya-Prigen, Lengkapi Uji Konsistensi Teknologi DM
      • Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
      • Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru
      • Alasan Nama Bayi Muhammad MBG Subianto di Wonosobo Tak Bisa Dicantumkan di Akta Kelahiran
      • Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
      • Daftar Lengkap 18 Rute BRT Bandung Raya, Konstruksi Jalur Khusus Bus Segera Dimulai
      • Mbappe Lebih Pilih Final daripada Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia
      • I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
      • Copyright © 2026 Powered by Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi,Vista Notebook   sitemap