Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

    Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta

    Waktu: 2026-09-12 19:01:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Dijanjikan uang bisa berlipat ganda

    Rita menjelaskan, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengaku mampu melipatgandakan uang.

    Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan foto dan video yang menampilkan sejumlah uang.

    Korban kemudian diajak bertemu di rumah seorang saksi di wilayah Mayungan, Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Dalam pertemuan tersebut, pelaku kembali meyakinkan korban bahwa uang yang diserahkan dapat digandakan.

    Korban lalu menyerahkan 55 lembar uang pecahan 100 dollar AS, satu lembar pecahan 50 dollar AS, dan satu lembar pecahan 5 dollar AS.

    Setelah menerima uang, pelaku meminta korban pulang. Namun, pelaku justru membawa kabur uang tersebut.

    "Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banguntapan," ujar Rita.

    Pelaku ditangkap di Kotagede

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SN di wilayah Prenggan, Kapanewon Kotagede, Kota Yogyakarta.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplop money changer beserta kuitansi penukaran uang, amplop berisi potongan kertas berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penipuan, satu unit sepeda motor Honda PCX, helm, jaket, STNK kendaraan, serta uang tunai Rp 800.000.

    "Saat diamankan pelaku mengakui telah menipu korban. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Banguntapan," kata Rita.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.

    Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.

    • Sebelumnya: MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
    • Selanjutnya: 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya

      Artikel Terkait

      • Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
      • Hari Keadilan Internasional, Sumarsih Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
      • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
      • Perpustakaan Gasibu Bakal Bertransformasi Jadi Perpustakaan Digital
      • Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
      • OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap
      • Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
      • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap
      • Raih Opini WTP dari BPK, Mensos Tekankan Tanggung Jawab Uang Rakyat
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus

        Lihat Sekilas

      • Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
      • 3 Kapal di Muara Angke Terbakar, Polisi Selidiki Penyebabnya
      • Resto Steak di Menteng Kebakaran
      • Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang
      • Terungkap Peran 2 Tersangka Wanita Terkait Tewasnya ASN BPN Nias di Apartemen Medan
      • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
      • Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung
      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
      • Copyright © 2026 Powered by Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta,Vista Notebook   sitemap