Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Waktu: 2026-09-12 19:00:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

    Aturan Lalu Lintas

    Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

    Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

    Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

    Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Sebelumnya: Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
    • Selanjutnya: 786 Personel Dikerahkan, Polda Sumut Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU

      Artikel Terkait

      • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
      • 4 RT di Keranggan Tangsel Alami Kekeringan, 13.000 Liter Air Bersih Disalurkan
      • Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan
      • Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
      • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
      • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
      • Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
      • KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya
      • Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo

        Lihat Sekilas

      • Keadilan Mengadili Sang Penjaga
      • Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara
      • Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
      • CEO INPEX: LNG Blok Masela Buka Babak Baru Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang
      • Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
      • Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
      • "Jangan Pernah Mendaki Hanya demi Konten" Ini Tips Aman Naik Gunung agar Pulang Selamat
      • Harga Daging Sapi Naik, Pedagang Bakso di Lamongan Dilema Hendak Naikkan Harga
      • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
      • Netanyahu Dukung Argentina, Doakan Juara Piala Dunia Lagi
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang,Vista Notebook   sitemap