Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

    Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

    Waktu: 2026-07-29 17:57:06 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

    Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

    "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

    Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

    Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

    Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

    Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

    Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

    Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

    Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

    Baca selengkapnya di sini

    Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
    • Selanjutnya: Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta

      Artikel Terkait

      • Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
      • Drake Pasang Taruhan Rp24,5 Miliar untuk Kemenangan Argentina di Final Piala Dunia
      • MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
      • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
      • Jawab Rumor Setelah 27 Tahun, Elaine Ng Sebut Jackie Chan Tak Pernah Meminta Tes DNA Putrinya
      • Ajak Lulusan STIP Jakarta Jadi Guardians of Environtmen, Mendikti Bekali 4 Karakter
      • Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
      • Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
      • LNG Abadi Masela Serap 12.000 Tenaga Kerja, Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal
      • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan

        Lihat Sekilas

      • Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura
      • Pria di Bandung Tewas Ditusuk Saat Tagih Utang Rp 200 Ribu
      • BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
      • Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
      • 6 Contoh Jawaban Inspirasi Baru dari Tindak Lanjut PMM
      • Prabowo Buka Kemungkinan Pangkas Anggaran TNI-Polri untuk atasi Kemiskinan
      • Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
      • Temuan Mortir di Gudang Rongsokan Gegerkan Warga Malang, Tim Gegana Turun Tangan
      • RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
      • Jangan Pernah Transfer Uang ke Rekening Pribadi Sales Saat Beli Mobil
      • Copyright © 2026 Powered by Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan,Vista Notebook   sitemap