Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Waktu: 2026-09-12 19:34:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

    "Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

    Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

    "Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

    Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

    Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

    Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

    Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

    Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
    • Selanjutnya: Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

      Artikel Terkait

      • Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
      • Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
      • Ketika Seniman Tua di Aceh Utara Pamerkan Ratusan Alat Musik Rapai Pase Berusia 1 Abad
      • DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI
      • Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan
      • Ditolak Atletico Madrid, Barcelona Akan Kembali Tawar Julian Alvarez
      • Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
      • Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
      • Polisi Ungkap Tersangka Sempat Bertanya ke AI Usai Buat ASN BPN Nias Tewas Jatuh dari Apartemen Medan
      • Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?

        Lihat Sekilas

      • Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
      • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
      • Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
      • Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa
      • Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
      • KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
      • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
      • Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
      • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
      • Copyright © 2026 Powered by Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan,Vista Notebook   sitemap