Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Waktu: 2026-07-29 17:15:12 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

    Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

    Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

    "Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

    SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

    Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

    "Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

    Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

    Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

    Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

    Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

    Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

    Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

    Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

    • Sebelumnya: KLHN 2026: AHM Dorong Transformasi Layanan Berbasis Empati
    • Selanjutnya: Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

      Artikel Terkait

      • Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
      • Jukir Queen City Semarang Viral Minta Bayaran Dua Kali, Dishub Buka Suara
      • Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik di Jakpus, Ponselnya Terdeteksi di Jakut
      • 7 Fakta Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dendam Pola Asuh Keras Sejak Kecil
      • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
      • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
      • Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai
      • Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
      • Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?

        Lihat Sekilas

      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
      • Bias Nasionalisme Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol
      • Nelayan di Gianyar Hilang saat Melaut, Basarnas Kerahkan Drone Thermal untuk Pencarian
      • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
      • Terlibat Begal Motor, Pelajar SMP di Cianjur Ditangkap
      • Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
      • Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan
      • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
      • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
      • Copyright © 2026 Powered by Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan,Vista Notebook   sitemap