Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

    Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

    Waktu: 2026-09-12 19:36:59 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

    Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

    Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

    "Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

    Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

    “Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

    Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

    Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

    Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

    • Sebelumnya: PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
    • Selanjutnya: Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu

      Artikel Terkait

      • Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
      • IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar
      • Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
      • Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic
      • Pramono: Kalau Ada Lift Rusak, Segera Diperbaiki!
      • Andre Rosiade Serahkan Ambulans untuk Warga Pagambiran, Tegaskan Hadir dengan Kerja Nyata
      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
      • Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
      • Kecelakaan Motor vs Truk di Lombok Tengah, Tiga Anak di Bawah Umur Meninggal
      • Prediksi Hasil Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Menurut Para Legenda Sepak Bola

        Lihat Sekilas

      • Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas
      • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
      • 2 Maling Truk di Bogor Ditangkap Usai 2 Jam Beraksi, Pelaku Residivis
      • Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies
      • Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
      • Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
      • Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
      • Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
      • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
      • Viral Perundungan Siswi SD di Lampung Timur, Diduga Dipicu Saling Ejek
      • Copyright © 2026 Powered by Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan,Vista Notebook   sitemap