Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

    Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

    Waktu: 2026-07-29 17:18:26 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu. 

    Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

    Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    "Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).

    Ditemukan paket sabu 1,6 gram

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

    Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.

    SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.

    Terancam 20 tahun penjara

    Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

    Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

    • Sebelumnya: Dasco Pimpin Rapat DPR dengan Pemerintah, Bahas Anggaran Kapal Perintis
    • Selanjutnya: Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kepastian soal Moratorium Dapur Baru MBG

      Artikel Terkait

      • Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
      • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
      • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
      • Embun Upas di Dieng Diprediksi Akan Sering Muncul saat Kemarau, BMKG Ungkap Penyebabnya
      • Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
      • Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026
      • Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat
      • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
      • Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
      • Trump Ingin AS Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Sendiri, Bisa Bareng China Juga

        Lihat Sekilas

      • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
      • Rp 715 Miliar Dana Pensiun PNS Malaysia Nyangkut di eFishery, Pengelola Tempuh Segala Cara
      • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
      • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
      • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
      • Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
      • Gugur Dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Serda Hengki Pernah 15 Tahun Tugas di Timika
      • 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries
      • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
      • KPK Kehilangan Kata "Berani" dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
      • Copyright © 2026 Powered by Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi,Vista Notebook   sitemap