Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Waktu: 2026-09-12 19:01:31 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Pegawai pemerintah federal di Amerika Serikat (AS) —yang secara sederhana dapat dianalogikan seperti PNS di Indonesia— kini kembali diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi milik pemerintah yang mereka pakai untuk bekerja.

    Kebijakan ini diumumkan setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya melarang TikTok diinstal di perangkat pemerintah,PNS sudah tidak lagi berlaku untuk versi aplikasi yang saat ini beredar di Amerika. 

    Perubahan keputusan tersebut terjadi setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan ke perusahaan gabungan (joint venture) baru yang mayoritas investornya berasal dari AS. 

    Adapun beberapa perusahaan yang tergabung, antara lain Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mempertahankan 19,9 persen saham. 

    Dalam kesepakatan tersebut, Oracle sendiri berperan sebagai mitra keamanan (security partner), sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch.

    Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki struktr kepemilikan lama yang dianggap berpotensi risiko keamanan nasional.

    Namun, karena struktur kepemilikannya kini telah berubah, DOJ menilai larangan tersebut tidak lagi berlaku untuk aplikasi TikTok yang saat ini resmi tersedia di Amerika Serikat. 

    Dalam memo yang dikeluarkan DOJ, Presiden AS Donald Trump juga disebut telah mengizinkan pegawai di lembaga-lembaga cabang eksekutif untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka. 

    Kendati sudah diperbolehkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga pemerintah federal.

    Artinya, setiap instansi masih dapat melarang pegawainya menginstal TikTok di perangkat kerja apabila dianggap bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan. 

    Sempat dilarang sejak 2022

    Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal Amerika Serikat bermula pada akhir tahun 2022.

    Saat itu, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.

    Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.

    AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.

    Pemerintah Amerika kemudian menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh.

    ByteDance sendiri sempat menentang pemblokiran TikTok dengan alasan melanggar Amendemen Pertama tentang kebebasan berbicara. Namun, hakim Mahkamah Agung AS condong untuk menegakkan pemblokiran TikTok.

    • Sebelumnya: Penampakan Pria Pengirim Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15
    • Selanjutnya: Hasil CKG Ungkap Remaja Mulai Alami Depresi hingga Hipertensi

      Artikel Terkait

      • Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
      • Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
      • Prabowo: Kita Ditakut-takuti dengan Rapor Jelek dari Global Rating Agency
      • BGN Lapor ke DPR: Bicara WTP BPK di Era Dadan hingga Ungkap Daftar Utang
      • Polda Riau Siapkan Pengamanan Riau Bhayangkara Run, Tekankan Green Policing
      • Dapur Serba Putih Mulai Membosankan? Ini Tren yang Lebih Dramatis
      • Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi
      • AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
      • Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
      • Catatan Positif Penjualan Daihatsu di Juni 2026

        Lihat Sekilas

      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
      • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
      • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
      • Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
      • Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
      • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
      • Kancil Masih Setia Mengaspal di Jakarta meski Ada MRT dan LRT
      • Jenguk Pacar di Rutan Salemba, Wanita Ini Ditangkap usai Sembunyikan Ekstasi di Tisu
      • Kisah Pilu Luluk Ilhana, "Single Mom" di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit
      • IHSG Hari Ini Ditutup Menguat 1,10 Persen ke 6.175,53
      • Copyright © 2026 Powered by Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi,Vista Notebook   sitemap