Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Waktu: 2026-07-29 18:06:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Pegawai pemerintah federal di Amerika Serikat (AS) —yang secara sederhana dapat dianalogikan seperti PNS di Indonesia— kini kembali diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi milik pemerintah yang mereka pakai untuk bekerja.

    Kebijakan ini diumumkan setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya melarang TikTok diinstal di perangkat pemerintah,PNS sudah tidak lagi berlaku untuk versi aplikasi yang saat ini beredar di Amerika. 

    Perubahan keputusan tersebut terjadi setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan ke perusahaan gabungan (joint venture) baru yang mayoritas investornya berasal dari AS. 

    Adapun beberapa perusahaan yang tergabung, antara lain Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mempertahankan 19,9 persen saham. 

    Dalam kesepakatan tersebut, Oracle sendiri berperan sebagai mitra keamanan (security partner), sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch.

    Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki struktr kepemilikan lama yang dianggap berpotensi risiko keamanan nasional.

    Namun, karena struktur kepemilikannya kini telah berubah, DOJ menilai larangan tersebut tidak lagi berlaku untuk aplikasi TikTok yang saat ini resmi tersedia di Amerika Serikat. 

    Dalam memo yang dikeluarkan DOJ, Presiden AS Donald Trump juga disebut telah mengizinkan pegawai di lembaga-lembaga cabang eksekutif untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka. 

    Kendati sudah diperbolehkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga pemerintah federal.

    Artinya, setiap instansi masih dapat melarang pegawainya menginstal TikTok di perangkat kerja apabila dianggap bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan. 

    Sempat dilarang sejak 2022

    Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal Amerika Serikat bermula pada akhir tahun 2022.

    Saat itu, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.

    Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.

    AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.

    Pemerintah Amerika kemudian menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh.

    ByteDance sendiri sempat menentang pemblokiran TikTok dengan alasan melanggar Amendemen Pertama tentang kebebasan berbicara. Namun, hakim Mahkamah Agung AS condong untuk menegakkan pemblokiran TikTok.

    • Sebelumnya: Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
    • Selanjutnya: Lalin Cakung Jaktim Arah Cilincing dan Bekasi Macet Pagi Ini

      Artikel Terkait

      • Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
      • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
      • Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
      • Air Bersih di Kelapa Gading Jakut Mengalir Kecil Hari Ini? PAM Jaya Ungkap Penyebabnya
      • Bupati Sumenep: KDMP dan Koperasi Konvensional Bisa Berkembang Berdampingan
      • Kejagung Bentuk 'Tim 9' Berisi Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah
      • Wanita di Bekasi Sempat Cekcok dengan Pacar Sebelum Disekap
      • Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu
      • Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
      • PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1

        Lihat Sekilas

      • Menkop: Koperasi yang Kelola Tambang dan Sawit Sebaiknya Bukan KDMP
      • Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
      • Cari Warga Madiun yang Kabur di Korea Selatan, Agen Travel Gelar Sayembara Berhadiah Paket Liburan
      • Anggota DPR Dorong Edukasi Bahaya Ancaman Bom usai Teror di SDN Srengseng Sawah 15
      • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
      • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
      • Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
      • Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
      • Selat Hormuz dan Rapuhnya Kesepahaman Gencatan Senjata AS-Iran
      • Pimpinan BGN yang Baru pun Heran Laporan Keuangan Era Dadan Dapat WTP BPK
      • Copyright © 2026 Powered by Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi,Vista Notebook   sitemap