Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

    Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

    Waktu: 2026-07-29 18:06:15 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kosmetik ilegal, sedangkan RW meracik, mengemas, sekaligus memasarkan produk dengan merek buatannya sendiri.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, SHS telah menjalankan aktivitas penjualan bahan baku selama dua tahun. Sementara RW memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang, selama tiga bulan terakhir," kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

    Putu Kholis menjelaskan, pelaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak secara online. Produk yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari merek tertentu, melainkan dipasarkan menggunakan merek buatan sendiri.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal meliputi Ecogreen Oleochemicals berisi Setyl Alcohol, Stearic Acid, sisa bahan White Oil, bahan T.E.A/Triethanolamine dan lain-lain.

    Putu Kholis menjelaskan, tingginya permintaan produk perawatan kulit dimanfaatkan kedua pelaku untuk memasarkan lotion, pelembap, dan produk skincare melalui dua platform belanja daring.

    “Mereka menjual bahan baku kemudian meracik mengemas dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu,” katanya.

    Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan potensi keuntungan bersih lebih dari Rp 100 juta selama beroprasi.

    Menurut Putu Kholis, penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

    “Risiko yang dapat muncul antara lain iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi memicu penyakit kanker,” jelasnya.

    Untuk memastikan kandungan produk, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas serta keamanan produk,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

    • Sebelumnya: Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
    • Selanjutnya: Kronologi Kepala SPPG Blora Hilang Usai Pamit Shalat hingga Dapur MBG Lumpuh, Pengganti Masih Ditunggu

      Artikel Terkait

      • Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
      • Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
      • FIFA Jual 4 Paket Rumput Final Piala Dunia 2026, Apa Saja Isinya?
      • Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko
      • MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
      • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
      • Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
      • Dedi Mulyadi Harap Tunggakan DBH Rp 1,2 T untuk Jabar Segera Direalisasikan Pusat: Dibayarkan atau Tidak
      • MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
      • Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

        Lihat Sekilas

      • Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
      • Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
      • Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
      • Polisi Selidiki Kematian Pengacara yang Jatuh dari Lantai 46 Apartemen
      • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
      • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500
      • Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
      • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
      • Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
      • Kelompok Kriminal Terorganisir India Jadi Ancaman Global
      • Copyright © 2026 Powered by Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi,Vista Notebook   sitemap