Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

    Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

    Waktu: 2026-09-12 18:59:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kosmetik ilegal, sedangkan RW meracik, mengemas, sekaligus memasarkan produk dengan merek buatannya sendiri.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan, SHS telah menjalankan aktivitas penjualan bahan baku selama dua tahun. Sementara RW memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang, selama tiga bulan terakhir," kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).

    Putu Kholis menjelaskan, pelaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak secara online. Produk yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari merek tertentu, melainkan dipasarkan menggunakan merek buatan sendiri.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal meliputi Ecogreen Oleochemicals berisi Setyl Alcohol, Stearic Acid, sisa bahan White Oil, bahan T.E.A/Triethanolamine dan lain-lain.

    Putu Kholis menjelaskan, tingginya permintaan produk perawatan kulit dimanfaatkan kedua pelaku untuk memasarkan lotion, pelembap, dan produk skincare melalui dua platform belanja daring.

    “Mereka menjual bahan baku kemudian meracik mengemas dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu,” katanya.

    Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan potensi keuntungan bersih lebih dari Rp 100 juta selama beroprasi.

    Menurut Putu Kholis, penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.

    “Risiko yang dapat muncul antara lain iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi memicu penyakit kanker,” jelasnya.

    Untuk memastikan kandungan produk, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.

    “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas serta keamanan produk,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

    • Sebelumnya: Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
    • Selanjutnya: Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus

      Artikel Terkait

      • Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya
      • PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
      • Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
      • Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
      • Kasus Febrie Adriansyah Dikaitkan dengan Blackout, Hotman Paris: Paling Lelucon!
      • Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah, Perlukah Izin Presiden? Ini Kata Pakar
      • 12 Contoh Jawaban Cara Menerapkan Inspirasi untuk Kemajuan Penguasaan Kompetensi PMM
      • Danau Dendam Tak Sudah Bersolek, Disulap Jadi Destinasi Kelas Dunia

        Lihat Sekilas

      • Cari Lawan Berujung Salah Sasaran, Sekelompok Pemuda Lempar Molotov dan Serang Gudang J&T Kebumen
      • Gunung Anak Krakatau Mereda tapi Masih Siaga, Erupsi Terakhir 11 Juli 2026
      • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
      • Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
      • Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Usai Tercebur Sumur 15 Meter
      • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
      • 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
      • Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban
      • 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
      • Gelar Nobar Piala Dunia, Cak Imin Yakin Argentina Bisa ke Final
      • Copyright © 2026 Powered by Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi,Vista Notebook   sitemap