Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

    Waktu: 2026-07-29 18:10:53 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Sejumlah warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi keberadaan sebuah bangunan yang kini dialihfungsikan menjadi rumah doa atau gereja.

    Sebab, warga menilai, legalitas perizinan bangunan tersebut belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

    Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026).

    Ketua RW 3 Kelurahan Dermo, M. Nur Khoiruddin, mengatakan bahwa keberatan warga karena penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.

    Pasalnya, bangunan itu sebelumnya dibeli untuk kegiatan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, bangunan itu justru digunakan sebagai tempat ibadah dengan aktivitas keagamaan yang semakin intensif.

    "Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya di-setting layaknya gereja," ujar Khoiruddin di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.

    Dia juga menambahkan, pemerintah segera meninju lokasi serta perijinan karena mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam dan sebagian menyatakan keberatan.

    Terlebih, menurut Khoiruddin, di wilayah RT yang sama, sudah berdiri sebuah gereja lainnya serta tempat ibadah umat Muslim.

    "Intinya warga meminta evaluasi dan menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada mushala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT," katanya.

    Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut guna mengantisipasi perselisihan di lingkungan warga.

    "Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Najib.

    Dia juga mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

    Dalam aturan tersebut, harus terdapat dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

    "Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga," katanya.

    Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

    "Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," pungkasnya.

    • Sebelumnya: Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
    • Selanjutnya: Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas

      Artikel Terkait

      • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Periode Ke-4
      • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
      • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
      • DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
      • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
      • Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
      • Pindad Kembangkan Amunisi dari Limbah Kelapa Sawit
      • Promo Indomaret 21 Juli 2026, Air Mineral Cup 1 Karton Cuma Rp 26.500

        Lihat Sekilas

      • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi
      • Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
      • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
      • Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
      • Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
      • Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
      • Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
      • Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
      • Isu Palestina dan Kekalahan Argentina
      • Copyright © 2026 Powered by Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin,Vista Notebook   sitemap