Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK

    Waktu: 2026-09-12 19:01:12 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Mahkamah Konstitusi menyatakan izin usaha pertambangan ke perguruan tinggi, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan tidak boleh melalui penunjukan langsung. Majelis Ulama Indonesia pun menghormati keputusan tersebut.

    "MUI menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi . Putusan MK bersifat final dan mengikat , sehingga seluruh pihak-termasuk pemerintah dan organisasi kemasyarakatan-wajib tunduk serta menjadikannya sebagai acuan hukum yang sah," ujar Sekretaris Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangannya, Senin .

    Menurutnya, pemanfaatan kekayaan alam bagi ormas keagamaan bertujuan untuk kemaslahatan umat dan kemandirian ekonomi organisasi. Namun, pengelolaannya wajib dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.

    "Putusan MK yang mengoreksi mekanisme penunjukan langsung ini sejatinya memperkuat tata kelola pemerintahan agar terhindar dari kecemburuan sosial dan potensi kolusi," katanya.

    Dia mengatakan kebijakan mengenai izin usaha pertambangan yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan bukanlah fasilitas tanpa batas. Dia menegaskan ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan.

    "MUI menggarisbawahi bahwa pengelolaan sumber daya alam wajib mengedepankan prinsip kemaslahatan publik. Pelaksanaan analisis mengenai dampak lingkungan yang transparan serta pelibatan aktif masyarakat lokal/adat merupakan syarat mutlak demi meminimalisasi risiko sengketa sosial dan kerusakan ekologis di masa depan," katanya.

    Oleh karena itu, Zainut meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK. Dia mengimbau pemerintah menyiapkan mekanisme yang sesuai dengan prinsip ketatanegaraan.

    "Kami meminta Pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dengan merumuskan regulasi turunan yang sejalan dengan amar putusan MK. Mekanisme seleksi, penawaran, atau pola kemitraan yang nantinya dibentuk harus tetap memberikan ruang kontribusi ekonomi bagi ormas keagamaan melalui prosedur yang kompetitif, objektif, dan sesuai prinsip ketatanegaraan," ucapnya.

    Mantan Wamenag itu juga mengimbau seluruh ormas keagamaan di Indonesia menyikapi putusan ini secara bijaksana dan menjadikannya momentum penguatan kapasitas internal.

    "Keterlibatan dalam pengelolaan sumber daya alam harus ditopang oleh kesiapan manajerial, profesionalisme, serta kepatuhan penuh terhadap hukum dan lingkungan. Kekayaan alam harus dikelola demi kemaslahatan umum tanpa merusak ekosistem," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Waketum MUI di Istana: BoP Kalau Tak Efektif, Keluar Saja':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Usut Korupsi RS Gambut, Kejari Geledah Dinkes Banjar Selama 8 Jam
    • Selanjutnya: Cewek Open BO yang Peras ASN di Medan Kerap Ganti Foto di Aplikasi

      Artikel Terkait

      • Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa, Korban Bertambah Jadi 26 Orang
      • Koruptor Berprestasi
      • Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Lionel Messi: Rasa Sakitnya Luar Biasa
      • Menteri PU Buka Suara soal Mutasi ASN, Bantah karena Surat Dinas ke AS Bocor
      • Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus yang Bikin Febrie Adriansyah Tersangka
      • Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
      • [POPULER GLOBAL] Pentagon Cemas Perang Iran Meluas | Spanyol Juara Piala Dunia
      • Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
      • Negosiasi Buntu, Frans Putros Hengkang dari Persib
      • Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok

        Lihat Sekilas

      • Kasus SK Palsu ASN di Gresik, Korban Setor Rp 125 Juta dari Tabungan Istri, Kades Syok dan Gemetar
      • Iran Wanti-wanti AS: Anda Tak Bisa Mengancam Kami, Ini Bukan Venezuela!
      • Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas
      • Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
      • Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
      • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
      • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Modifikasi Motor biar Irit BBM, Beneran Ampuh atau Cuma Sugesti?
      • Siaran Langsung Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
      • Copyright © 2026 Powered by MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK,Vista Notebook   sitemap