Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

    Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

    Waktu: 2026-07-29 17:16:55 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.

    Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.

    "Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.

    Putusan MK soal izin tambang

    Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

    Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

    "Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).

    • Sebelumnya: Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat
    • Selanjutnya: LNG Abadi Masela Serap 12.000 Tenaga Kerja, Pemerintah Prioritaskan Warga Lokal

      Artikel Terkait

      • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
      • Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki
      • Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng
      • Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
      • Depok Siapkan RDF Plant di TPA Cipayung, Olah 1.000 Ton Sampah Sehari
      • Terima Kunjungan Dubes Houssaini, Megawati Diundang ke Maroko
      • PFII Dinilai Terlalu Obral Pajak, Kantong Penerimaan Negara Rawan Bocor
      • Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
      • Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T

        Lihat Sekilas

      • Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer
      • Karhutla 17 Hari di Kotim, BPBD Kini Fokus Putus Rambatan Api
      • Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026
      • Kabut Asap Selimuti Banjarbaru Kalsel, 6 Penerbangan Sempat Terdampak
      • Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan Selesai, Lalin Arah Gambir Normal Lagi
      • Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
      • Viral Burung Unta Berkeliaran di Jalanan Buahbatu Bandung Berhasil Dievakuasi, Ini Penyebabnya
      • Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi
      • Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
      • Copyright © 2026 Powered by Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas,Vista Notebook   sitemap