Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

    Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

    Waktu: 2026-07-29 18:04:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Hotman menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan dalam penanganan perkara.

    "Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu," imbuhnya.

    Selain itu, Hotman mengatakan perkara dugaan korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

    Ia menjelaskan, perkara Asabri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

    "Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu," kata Hotman.

    Menurut dia, dalam proses persidangan hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK), Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.

    "Persidangan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah enam hakim dan enam Hakim Agung, total 12 hakim. Dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," ujar Hotman.

    Hotman juga menyinggung bahwa putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sebagian aset hasil perkara tersebut juga telah dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

    "Putusan pengadilan PK sudah dilaksanakan, sudah inkracht, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Tidak ada juga pertanyaan soal Tan Kian," ungkap Hotman.

    Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

    • Sebelumnya: Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
    • Selanjutnya: Menko Erlangga: Pendaratan Kabel Nongsa-Changi Tandai Era Baru Koridor Digital dan Kemitraan RI-Singapura

      Artikel Terkait

      • DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
      • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
      • DJP Ubah Cara Awasi Wajib Pajak, Babinsa hingga Web Scraping Dilibatkan
      • Alibaba Pamer Qwen3.8 Max, AI 2,4 Triliun Parameter yang Diklaim Dekati Claude Fable 5
      • Anak Bakar Ayah Kandung di Medan, Polisi: Diduga karena Stres Ditinggal Istri Nikah Lagi
      • Luis de la Fuente Meraba Duel Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
      • WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
      • Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
      • Argentina Gagal Juara Piala Dunia, Suporter Bentrok dengan Polisi
      • Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan

        Lihat Sekilas

      • Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
      • Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
      • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
      • Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
      • Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
      • Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
      • Klinik Morula IVF 28 Tahun, Saat Teknologi Reproduksi Buka Jalan Menjadi Orangtua
      • Pimpinan BGN Agustina Cerita Canda Prabowo soal Rambut yang Memutih
      • Sari Yuliati Puji Implementasi Biodiesel B50 Wujudkan Kemandirian Energi
      • Legislator Nilai Pencegahan Karhutla Masih Belum Optimal`
      • Copyright © 2026 Powered by Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap,Vista Notebook   sitemap