Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding

    Waktu: 2026-09-13 06:40:13 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    "Kalau dari keluarga, kami sebagai penasihat hukum keluarga, ini belum adil. Jadi tidak maksimal lah kami melihatnya," kata Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (20/7/2026).

    Menurut Kurniawan, majelis hakim seharusnya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Pasal 459 KUHP.

    Namun, dalam putusannya, majelis hakim hanya menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    "Dari awal kami menilai bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Karena tidak mungkin ada orang yang diculik, sudah lihat wajah masing-masing, kemudian dilepas begitu saja secara logika tidak mungkin," kata Kurniawan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

    Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa yang disebut sebagai otak pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.

    Ketua Majelis Hakim Djuandra menyatakan Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya Maharjuni terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni tindak pidana merampas nyawa orang lain.

    Namun, majelis hakim menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Candy alias Ken dan Terdakwa II Dwi Hartono pidana penjara selama 13 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Djuandra saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

    Sementara itu, terdakwa III Antonius Aditya Maharjuni dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.

    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 15 tahun penjara.

    • Sebelumnya: Ngeri! Ular Sanca 'Nangkring' di Kamar Mandi Bikin Panik Warga di Bogor
    • Selanjutnya: Lalin Macet Imbas JPO Tendean Dibongkar, TransJ Koridor 13 Terlambat

      Artikel Terkait

      • Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
      • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
      • 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Cocok Dipakai di Medsos
      • MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
      • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
      • Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
      • Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari
      • 5 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
      • Guru SD di Lubuklinggau Akui Pukul Siswa yang Tak Hafal Perkalian Pakai Mistar
      • Mendagri Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah lewat Sistem dan Sikap Integritas

        Lihat Sekilas

      • Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
      • India Kutuk Serangan Kapal di Ukraina Buntut 4 Warganya Tewas
      • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
      • Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
      • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
      • Waka BGN Minta Waktu ke Mitra SPPG untuk Tata Program MBG
      • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
      • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
      • Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
      • Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
      • Copyright © 2026 Powered by Keluarga Nilai Vonis Pembunuh Kacab Bank BUMN Belum Adil, Berharap Jaksa Banding,Vista Notebook   sitemap