Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Waktu: 2026-09-12 19:01:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

    Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

    Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

    Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Respons Laporan Warga, Polres Kuansing Musnahkan 48 Rakit Emas Ilegal
    • Selanjutnya: Regulasi Berbelit, Prabowo Minta Single National Identity Card Segera Dieksekusi

      Artikel Terkait

      • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
      • Rapat BPH Migas-Pertamina Patra Niaga, Ketua Komisi XII Sebut Stok BBM Cukup
      • Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim
      • Celoteh Hotman Paris ke Jurnalis Berujung Permintaan Maaf
      • Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
      • Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
      • Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
      • Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global

        Lihat Sekilas

      • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
      • Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
      • Unggahan Instagram Pertama Messi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026
      • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Viral Suzuki Thunder Bertangki Modifikasi Antre di SPBU, Pertamina Buka Suara
      • Salah Injak Pedal, Mobil BYD Tabrak Dinding Kaca Gedung di SCBD
      • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
      • PM Israel Dukung Argentina di Final Piala Dunia, Sebut Presiden Milei Sahabat
      • Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus
      • MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru
      • Copyright © 2026 Powered by Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah,Vista Notebook   sitemap