Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Waktu: 2026-07-29 18:06:31 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

    Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

    Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

    Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Hadiri Sidang Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah: Saya Bertekad Jaga Anak-anak
    • Selanjutnya: Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi

      Artikel Terkait

      • The Neighbourhood Buka Konser Lewat “Hula Girl”, Langsung Disambut Teriakan Penonton
      • Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
      • Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer
      • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
      • Final Piala Dunia 2026: Pesan Rodri untuk Timnas Spanyol Jelang Hadapi Argentina
      • Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
      • Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
      • Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
      • Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah
      • Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran

        Lihat Sekilas

      • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
      • Momen Raja Charles III Terima Andy Burnham Usai Ditunjuk Jadi PM Inggris
      • 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
      • Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer KDKMP
      • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
      • International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • BNPP RI Catat Realisasi Anggaran 99,38 Persen, Pertahankan Opini WTP BPK
      • Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
      • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
      • Copyright © 2026 Powered by Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah,Vista Notebook   sitemap