Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini

    Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini

    Waktu: 2026-09-12 19:32:27 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Pengacara dari Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengatakan Febrie tidak ditahan usai diperiksa sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Kesimpulannya, tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka. Tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

    Hotman Paris menjelaskan Febrie diperiksa dari pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB malam hari.

    “Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik,” kata dia.

    Hotman Paris menjelaskan, Febrie hanya ditanyai penyidik Kejagung soal kasus dugaan korupsi di PT Asabri saja.

    Penyidik belum menanyakan ke Febrie soal kasus di luar Asabri.

    “Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujar Hotman.

    Adapun Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu telah menjadi tersangka tiga kasus yakni kasus Asabri, kasus anak perusahaan PT Krakatau Steel, dan kasus kerupsi batu bara untuk PLTU.

    Kasus diserahkan dari Polri ke Kejagung

    Kasus yang menjadikan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ini semula ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Belakangan, Polri menyerahkan kasus ini ke Kejagung. Terakhir, penyerahan barang bukti dan tersangka Don Ritto diserahkan ke Kejagung pada tadi siang.

    Adapun kata Kejagung hari ini, Febrie menjadi tersangka kasus korupsi Asabri dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penersangkaan itu berdasar pada surat perintah penyidikan (sprindik) Kortastipidkor Polri.

    • Sebelumnya: Kebakaran TPA Cipayung Depok Padam, Petugas Lakukan Pendinginan
    • Selanjutnya: Kapolda Riau Kunjungi Kajati, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

      Artikel Terkait

      • Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
      • Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK
      • Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
      • Ganda Monster China Mundur, Ana/Trias Lolos Perempat Final Japan Open
      • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
      • Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Terdengar Ledakan
      • Celoteh Hotman Paris ke Jurnalis Berujung Permintaan Maaf
      • FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
      • Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
      • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan

        Lihat Sekilas

      • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
      • Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
      • Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
      • PAM JAYA Gelar Gathering Pekerja, Perkuat Sinergi dan Harmonisasi Internal
      • INFOGRAFIK: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Simak Bantahannya
      • Kenneth DPRD DKI Bantu Anak Disabilitas Saat Tinjau Proyek Saluran Air di Jakbar
      • Akan Ada 214,3 Juta Pemilih pada Pemilu 2029, Milenial Mendominasi
      • Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
      • DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya
      • 5.000 Batang Ganja di Temukan di Yahukimo Papua, Pelaku Diburu
      • Copyright © 2026 Powered by Hotman Paris: Tak Ada Penahanan Febrie Adriansyah Hari Ini,Vista Notebook   sitemap