Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya

    DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya

    Waktu: 2026-07-29 17:11:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Bedanya, setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 berlaku, pajak tersebut dipungut langsung oleh marketplace saat transaksi berlangsung.

    Itu artinya, kebijakan pajak e-commerce ini tidak ada sangkut-pautnya pada harga barang yang dijual di e-commerce.

    "Karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya yang selama ini sebetulnya jumlahnya sama. Tapi kalau kemarin di setor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace. Jadi tidak ada isu harga sebetulnya di dalam penetapan PMK 37 ini," jelasnya.

    Di sisi lain, Inge berharap, para pedagang memahami bahwa pemungutan PPh bukan merupakan pungutan baru, melainkan hanya perubahan mekanisme administrasi.

    Pihaknya juga telah memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini kepada para pemilik platform marketplace.

    "Mereka (marketplace) seharusnya Tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita berharap Mereka juga paham. Jadi harusnya Tidak ada isu disini untuk kenaikan Harga," tegasnya.

    Inge menambahkan, apabila setelah kebijakan berlaku ditemukan harga barang atau biaya layanan di marketplace naik, konsumen maupun pedagang perlu meminta penjelasan mengenai penyebab kenaikan tersebut.

    Sebab, kenaikan harga bisa saja dipengaruhi biaya platform, biaya pemasaran, atau komponen bisnis lainnya, namun yang jelas bukan karena adanya pemungutan PPh oleh marketplace.

    "Kalau pajak yang dipungut dijadikan tambahan unsur di sana, itu sebetulnya enggak betul. Karena pajak itu dipungut dari nilai penjualan, berapapun nanti harga itu dijual oleh seller, harga ditawarkan oleh seller kepada para pembeli. Dari situlah kita harus mengalihkan tarif tadi, setengah persen tadi. Jadi harus memastikan kalau ada kenaikan harga sebenarnya dari apa sih? Itu memang harus kita cari ke sana," tuturnya.

    Menurut Inge, DJP saat ini terus melakukan sosialisasi bersama berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), guna meningkatkan pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat terkait mekanisme pemungutan pajak tersebut.

    DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

    Penunjukan keempat marketplace tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Namun, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga kewajiban pemungutan pajak marketplace baru akan efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026.

    • Sebelumnya: Layanan Penyeberangan Perintis NTT Kembali Dibuka, Akses 3T Pulih
    • Selanjutnya: Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo

      Artikel Terkait

      • Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan
      • Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
      • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
      • Tetap Bermusik di Usia 80 Tahun, Ahmad Albar Sebut Satu Hal yang Bisa Menghentikannya
      • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
      • Persela Luncurkan Brand Aparel Lokal, Bidik Kemandirian Finansial Klub
      • 2 Gunung Api di NTT Meletus Bersamaan Disertai Lontaran Abu Vulkanik
      • Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
      • Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan
      • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru

        Lihat Sekilas

      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • Sebelum Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Pengemudi CR-V Sempat Diklakson Rombongan
      • Tom Cruise hingga IShowSpeed Bakal Meriahkan Laga Final Piala Dunia 2026
      • Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen
      • DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI
      • Beras Termahal di Dunia Ada di Jepang, Capai Rp 1,8 Juta per Kg
      • Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
      • DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak
      • Serangan Baru AS Hantam 140 Target Lokasi Rudal dan Drone Iran
      • Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu
      • Copyright © 2026 Powered by DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya,Vista Notebook   sitemap