Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

    Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

    Waktu: 2026-07-29 18:04:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital berkedok website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Kasus ini dipaparkan setelah penyidik Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap dua tersangka yang diduga menjadi pelaku utama.

    Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga telah melakukan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan event lari di berbagai daerah.

    Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil respons cepat penyidik setelah menerima laporan dari pihak penyelenggara resmi.

    "Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diminimalisasi," ujar AKBP Listyono dalam keterangan tertulis, Kamis .

    Perkara ini bermula ketika Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026, sementara pendaftaran resmi baru dijadwalkan dibuka pada 2 Juni 2026. Tersangka berinisial MF kemudian membuat website palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga tampak menyerupai situs resmi penyelenggara.

    Untuk memperoleh keuntungan, tersangka MF menyematkan kode pembayaran QRIS pada website palsu tersebut agar calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke rekening yang telah disiapkan. Sementara itu, tersangka FC bertugas menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar masyarakat yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi.

    Berbekal hasil penyelidikan digital, tim Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8 hingga 9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.

    Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik menyita tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan Polda Sumsel akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan kegiatan nasional.

    "Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kombes Pol. Nandang.

    "Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya

    Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Polda Sumatera Selatan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Lihat juga Video 'ASN Gresik Ditahan Terkait Penipuan SK Palsu, Ini Perannya':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
    • Selanjutnya: Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung

      Artikel Terkait

      • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
      • BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
      • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
      • Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun
      • 49 Kota Paling Rentan Terhadap Panas, Ada 3 di Indonesia
      • Meski Likuiditas Ketat, Dana Kelolaan Nasabah Prioritas DBS Tumbuh 13 Persen
      • Cara Terbaik Menenangkan Anak Tantrum Menurut Psikolog
      • Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

        Lihat Sekilas

      • Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
      • BMKG: Gempa M 7,3 Meksiko Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia
      • Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
      • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
      • Cegah Kebakaran, Pemkot Depok Minta Damkar Rutin Siram TPA Cipayung
      • SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
      • Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
      • Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
      • 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries
      • Jawab Tantangan Tumbuh Kembang Anak dengan Kolaborasi Lintas Ahli
      • Copyright © 2026 Powered by Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026,Vista Notebook   sitemap