Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Waktu: 2026-09-12 19:38:18 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

    Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

    "Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

    Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

    Koperasi kelola tambang

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

    Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

    "(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

    Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

    Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

    Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

    "Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

    • Sebelumnya: BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
    • Selanjutnya: MPR RI Gelar Sarasehan Kedua Bahas Obligasi Daerah di Pekanbaru

      Artikel Terkait

      • Lansia Asal Sragen Terkena Peluru Nyasar Tetangganya, Meninggal Dunia Setelah Dirawat
      • Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • 1,2 Juta NIK Warga Jateng Dicuri, Dinsos: Kami Sudah Menerapkan SOP
      • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan
      • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
      • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
      • Kemensos-Bank Mandiri Dorong Pemberdayaan UMKM Desa Karanganyar Borobudur
      • Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026
      • Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026

        Lihat Sekilas

      • Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
      • Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi
      • Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
      • Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris
      • Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah
      • 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Berasal dari Jateng, Apa Sebabnya?
      • Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu
      • Polres Bogor Bongkar 2 Gudang Besar Obat Keras, Lebih dari 1 Juta Butir Disita
      • Jenazah Turis China Masih Tertahan di Labuan Bajo, Tunggu Keluarga Datang ke Indonesia
      • Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
      • Copyright © 2026 Powered by Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat,Vista Notebook   sitemap