Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Waktu: 2026-09-12 19:35:43 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Kuasa hukum pengasuh Padepokan Padang Ati, Kyai AH, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan setelah hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara kliennya dengan anak FZ.

    Permohonan itu disampaikan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri keluar dan menyatakan bayi yang dilahirkan mantan santriwati FZ bukan anak biologis AH.

    Penasihat hukum AH, Arif NS, menyebut hasil pemeriksaan ilmiah itu menjadi fakta penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    Hasil DNA Jadi Dasar Pengajuan Penahanan

    Arif mengatakan, pihaknya telah menunggu hampir satu bulan untuk mendapatkan hasil resmi pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, dan anak yang dilahirkan FZ.

    Menurutnya, hasil tes DNA memperkuat keyakinan pihaknya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    "Alhamdulillah, hasil tes DNA membuktikan tidak terdapat hubungan biologis. Kami berharap masyarakat dapat menghormati fakta ilmiah ini dan tidak lagi menggiring opini yang belum tentu sesuai dengan kenyataan," kata Arif dilansir dari TribunJateng, Kamis (16/7/2026).

    Ia menjelaskan, AH selama menjalani proses penyidikan selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat pemeriksaan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan penahanan AH.

    Enam Laporan Santriwati Tetap Diproses

    Terkait laporan dari enam mantan santriwati lainnya, Arif memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada mekanisme persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

    Arif berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

    "Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian, atas setiap dugaan tindak pidana kepada proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

    "Biarlah keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini publik," tambahnya.

    Penyidik Tetap Lanjutkan Penyidikan

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, sebelumnya memastikan hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati.

    Penyidik melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, serta anak yang dilahirkan FZ di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

    "Hasil pemeriksaan menyatakan, anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," kata AKP Setiyanto, Senin (6/7/2026).

    Setiyanto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada hasil DNA, tetapi juga dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Penyidik memastikan perkara tetap didalami hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

    "Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Setiyanto.

    • Sebelumnya: Resto Steak di Menteng Kebakaran
    • Selanjutnya: 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel

      Artikel Terkait

      • Buntut Panjang Ulah Pemuda Madiun Kabur Saat Tur di Korea
      • Siswa SMAN 9 Manado Olah Limbah Tulang Ayam Jadi Peredam Suara
      • Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
      • Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
      • Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
      • Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
      • Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
      • PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
      • Riuh Tawa Anak-anak di Pantai Tangkoko saat Belajar Menjaga Laut dari Segenggam Sampah
      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya

        Lihat Sekilas

      • Kemenbud Kerja Sama dengan Danantara Perkuat Ekosistem Pemajuan Kebudayaan
      • Aliansi Masyarakat Adat Desak DPRD NTT dan Kapolri Evaluasi Hasil Seleksi Akpol 2026
      • ART di Tulungagung Curi Emas Majikan Senilai Rp 20 Juta, Tak Ditahan karena Menyusui
      • 7 Idola KPop Laki-laki yang Punya Hobi Masak, Siapa Favoritmu?
      • Rumah di Wonogiri Diduga Jadi Safe House Bupati Etik, Simpan Brankas Berisi Uang Rupiah hingga Valuta Asing
      • Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
      • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
      • Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
      • Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah
      • Copyright © 2026 Powered by Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan,Vista Notebook   sitemap