Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan

    Waktu: 2026-07-29 18:09:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Kuasa hukum pengasuh Padepokan Padang Ati, Kyai AH, mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan setelah hasil tes DNA menyatakan tidak ada hubungan biologis antara kliennya dengan anak FZ.

    Permohonan itu disampaikan kepada penyidik Polres Pekalongan Kota setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri keluar dan menyatakan bayi yang dilahirkan mantan santriwati FZ bukan anak biologis AH.

    Penasihat hukum AH, Arif NS, menyebut hasil pemeriksaan ilmiah itu menjadi fakta penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.

    Hasil DNA Jadi Dasar Pengajuan Penahanan

    Arif mengatakan, pihaknya telah menunggu hampir satu bulan untuk mendapatkan hasil resmi pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, dan anak yang dilahirkan FZ.

    Menurutnya, hasil tes DNA memperkuat keyakinan pihaknya bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

    "Alhamdulillah, hasil tes DNA membuktikan tidak terdapat hubungan biologis. Kami berharap masyarakat dapat menghormati fakta ilmiah ini dan tidak lagi menggiring opini yang belum tentu sesuai dengan kenyataan," kata Arif dilansir dari TribunJateng, Kamis (16/7/2026).

    Ia menjelaskan, AH selama menjalani proses penyidikan selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat pemeriksaan.

    Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan untuk mempertahankan penahanan AH.

    Enam Laporan Santriwati Tetap Diproses

    Terkait laporan dari enam mantan santriwati lainnya, Arif memastikan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    Ia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana kepada mekanisme persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

    Arif berharap seluruh pihak dapat melihat perkara tersebut secara objektif tanpa membangun opini yang dapat memengaruhi proses hukum.

    "Kami menyerahkan sepenuhnya pembuktian, atas setiap dugaan tindak pidana kepada proses persidangan berdasarkan alat bukti yang sah," jelasnya.

    "Biarlah keadilan ditegakkan berdasarkan fakta, dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun opini publik," tambahnya.

    Penyidik Tetap Lanjutkan Penyidikan

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Setiyanto, sebelumnya memastikan hasil tes DNA tidak menghentikan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual di Padepokan Padang Ati.

    Penyidik melakukan pemeriksaan DNA terhadap AH, FZ, serta anak yang dilahirkan FZ di Laboratorium Forensik Mabes Polri.

    "Hasil pemeriksaan menyatakan, anak tersebut bukan merupakan hubungan biologis antara AH dengan FZ," kata AKP Setiyanto, Senin (6/7/2026).

    Setiyanto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada hasil DNA, tetapi juga dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka berdasarkan seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

    Penyidik memastikan perkara tetap didalami hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan lengkap.

    "Kami tidak berorientasi pada hasil tes DNA, tetapi pada dugaan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka, baik dugaan pelecehan seksual maupun dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ungkap Setiyanto.

    • Sebelumnya: Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
    • Selanjutnya: Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam

      Artikel Terkait

      • Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi
      • KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
      • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
      • Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
      • Dampak Regrouping Sekolah Tanpa Kajian Matang, Guru Honorer hingga Siswa Miskin Terancam
      • Gempa M 5 Terjadi di Wanokaka NTT, Ini Analisis BMKG
      • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
      • Gempa M 5,4 Guncang Buol Sulteng
      • Diduga Cabuli 32 Murid SD, Kakek Pemilik Warung di Makassar Ditangkap
      • Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC

        Lihat Sekilas

      • Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya
      • Pemulihan Bencana, 3 Menteri Bergantian Datangi Tanah Gayo dalam Sepekan
      • Persebaya 99th Anniversary Game: Bajul Ijo Ditahan Imbang PSIS Semarang 2-2
      • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
      • Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Persoalan MBG
      • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
      • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
      • Truk Molen Nyangkut di Kolong Jembatan Matraman, Sudah Dievakuasi
      • Kepergok Curi Kabel Rp 143 Juta, 2 Pria di Cikarang Ditangkap Polisi
      • Copyright © 2026 Powered by Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan,Vista Notebook   sitemap