Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

    Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

    Waktu: 2026-09-12 18:21:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Satreskrim Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat . Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi.

    Terduga pelaku berinisial M.S.E. ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara , mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.

    Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut merupakan wujud respons cepat Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

    "Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Sabtu .

    Diketahui, kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. dalam keadaan kosong. Api kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.

    Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Marga Rahayu. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.

    Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang masih dalam proses penanganan.

    Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

    • Sebelumnya: Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
    • Selanjutnya: Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening

      Artikel Terkait

      • Rapat Paripurna DPRD Sumut Banyak Kursi Kosong, Pimpinan OPD Ramai-ramai Absen
      • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
      • El Nino Bukan Vonis Kekeringan
      • Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
      • Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
      • Resmi, Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta Pemain Terbaik Super League 2025-2026
      • Pesan Kepala BKN Zudan Arif untuk ASN: Pengabdian Sunyi, Bangsa yang Tumbuh
      • BGN Investigasi ke Jember soal Siswa dan Wali Murid Diare Usai Santap MBG
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia

        Lihat Sekilas

      • Gempa M 4,7 Guncang Pasaman Barat, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Mentawai
      • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
      • Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
      • DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI
      • Legislator Soroti Usia Kapal Induk Hibah Italia 40 Tahun, Singgung Anggaran
      • Aliansi MPR Pastikan Gelar Aksi Lanjutan Usai Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan
      • Juara LCC Empat Pilar Papua, SMA YPPK Teruna Bakti Maju ke Tingkat Nasional
      • Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
      • Tom Cruise hingga IShowSpeed Bakal Meriahkan Laga Final Piala Dunia 2026
      • 19 Sekolah Rakyat Sudah Gelar MPLS di Gedung Permanen, Mensos: Puluhan Titik Lain Menyusul
      • Copyright © 2026 Powered by Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah,Vista Notebook   sitemap