Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

    Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim

    Waktu: 2026-07-29 18:03:17 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, akan meluncurkan aplikasi perizinan online, guna mencegah praktik korupsi berulang dari kasus sebelumnya.

    Aplikasi tersebut sebagaimana arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, usai melantik Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Aris Mukiyono karena tersandung korupsi dan suap.

    Khofifah menegaskan agar Afta segera meluncurkan aplikasi perizinan online untuk menghindari face to face. Tujuannya, agar aksesnya lebih mudah dan akuntabel serta meminimalisir potensi terjadinya korupsi dan suap.

    Menanggapi instruksi Khofifah tersebut, Afta mengatakan, bakal segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

    “Memang launching-nya masih kita persiapkan, sekarang sedang finalisasi dengan teman-teman dari BKD yang sudah punya pengalaman aplikasi tentang ASN yang sudah diakui nasional,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).

    “Nah, kita belajar dari itu dan tadi pagi kita sudah finalisasi dengan teman-teman, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan launching nanti,” ujarnya lagi.

    Afta menyebut, Khofifah memberikan arahan perizinan agar menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel. Serta, sangat menghindari tatap muka. Sehingga, aplikasi yang tengah digarap akan didukung dengan teknologi Artificial Intelligence (AI)

    “Kita upayakan semaksimal mungkin orang ketemu sistem. Insya Allah, kita buat berbasis AI nanti, sehingga segala macam konsultasi dijawab AI langsung,” katanya.

    Aplikasi tersebut masih dalam tahap pengembangan. Afta memastikan pelayanan perizinan masih berjalan normal. Artinya, prosedur peralihan dari luring menjadi daring akan dilakukan secara bertahap.

    “Iya, perizinan jalan terus tapi sudah kita mulai modifikasi pelan-pelan. Artinya sudah mengurangi kegiatan-kegiatan yang ketemu antara pengusul tambang, pengusaha dengan teman-teman yang bekerja,” pungkasnya.

    Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas ESDM Jatim

    Khofifah memberikan instruksi kepada Afta untuk mempercepat peluncuran aplikasi perizinan berbasis daring sebagai evaluasi dari polemik sebelumnya di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

    Pasalnya, mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, bersama Ony Setiawan (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim) dan Hermawan (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) terjerat kasus korupsi.

    Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada April 2026, atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan pungutan liar (pungli).

    Modus yang digunakan para tersangka adalah memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).

    Para pemohon izin yang telah memenuhi seluruh persyaratan pun tetap tidak dapat memeroleh izin mereka jika tidak menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di dinas tersebut.

    Besaran pungutan yang diminta bervariasi tergantung jenis perizinan, seperti perpanjangan izin tambang mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

    • Sebelumnya: Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat
    • Selanjutnya: Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan

      Artikel Terkait

      • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark
      • Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
      • Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
      • 3 Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap, Corbek hingga Celurit Disita
      • Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
      • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas

        Lihat Sekilas

      • Kronologi Kepala SPPG Blora Hilang Usai Pamit Shalat hingga Dapur MBG Lumpuh, Pengganti Masih Ditunggu
      • Eri Cahyadi Sidak Kuliner Malam di Jalan Kedungdoro, Minta Tempat Parkir Dipindah
      • Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
      • Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap
      • Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
      • Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
      • Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
      • Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
      • Ruang Kelas SDN Tanggirejo Grobogan Ambrol, Siswa Belajar di Mushala dan Bergantian Ruang Kelas
      • Frenkie de Jong Cedera, Hansi Flick Siap Coba 6 Pemain Muda Barcelona
      • Copyright © 2026 Powered by Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim,Vista Notebook   sitemap