Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

    Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat

    Waktu: 2026-09-12 19:00:39 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan adanya Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat yang diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat.

    Ia menilai, Komnas Masyarakat Adat akan bertugas secara spesifik dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat adat di daerah.

    "Orang pasti berpikir Komnas Masyarakat Adat itu apa? Karena ini pekerjaan kami sehari-hari, kami yang biasanya menjadi anggota Komnas HAM dan lain-lain. Pekerjaan kami begini, oke setelah undang-undang masyarakat (adat) ini ada, pasti ada konflik di daerah, di desa, di kampung, di kelurahan, atau komunitas masyarakat lainnya. Nah nanti di tingkat daerah itu pasti diindentifikasi kebutuhan-kebutuhan dan konflik itu harus diselesaikan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (15/7/2026).

    Jika masyarakat adat ingin mencari keadilan, mereka dapat mengadu kepada Komnas Masyarakat Adat untuk menyelesaikan masalahnya.

    "Sering kali itu (penyelesaian masyarakat adat) itu membutuhkan effort. Oleh karena itulah, maka proses peradilan khusus atau tempat pencarian justice system untuk masyarakat adat itu penting. Di mana tempat pencarian justice system masyarakat adat? Komisi Nasional Masyarakat Adat," ujar Pigai.

    Komnas Masyarakat Adat, kata Pigai, dapat menjadi tempat terakhir bagi masyarakat adat untuk mencari keadilan.

    Ia menyampaikan, di Komnas Masyarakat Adat akan ada restoratif, restitusi, rehabilitasi, kompensasi, hingga pemulihan.

    Selain itu, RUU Masyarakat Adat disebutnya akan menghadirkan pengadilan masyarakat adat yang diatur lewat peraturan presiden (Perpres).

    "Oleh karena itu, Komnas Masyarakat Adat ini pekerjaannya berat. Nanti pengadilan masyarakat adat setelah adanya pembentukan Komnas, maka kita bisa menghadirkan satu peraturan presiden yang menghadirkan peradilan masyarakat adat," ujar Pigai.

    Konsep tersebut serupa dengan hadirnya pengadilan HAM hingga Komnas HAM yang sudah ada terlebih dahulu di Indonesia.

    "Kami punya penyidik, kami punya hakim," jelas Pigai.

    Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    • Sebelumnya: Prediksi Skor Robbie Gaspar untuk Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Jagokan Siapa?
    • Selanjutnya: Reza Arap Ungkap Alasan Aloy Tak Pernah Ikut Promo Harusnya Horror

      Artikel Terkait

      • Dominik Szoboszlai Perpanjang Kontrak di Liverpool hingga 2031
      • Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
      • Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
      • Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
      • MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
      • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
      • MPLS Sekolah Rakyat, Mensos: Pastikan Aman-Nyaman, Tak Ada Perpeloncoan
      • The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
      • Waka BGN Beberkan Fokus Evaluasi MBG: Penerima Manfaat-Insentif SPPG
      • Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara

        Lihat Sekilas

      • 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara
      • Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni
      • Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
      • 4 Zodiak yang Disebut Paling Suka Mengatur, Scorpio Masuk Daftar
      • Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
      • Saat Mobilitas Masyarakat Kian Dinamis, Akses Pembiayaan Kendaraan Semakin Dibutuhkan
      • Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan 3 Lokasi Kunker Wapres di Palembang
      • Waka MPR Tegaskan Butuh Langkah Nyata Atasi Kesehatan Mental Anak
      • Jalan Rusak, Ratusan Petani Bengkulu Tengah Urunan Selama 10 Bulan, Bupati Pinjamkan Alat Berat
      • Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
      • Copyright © 2026 Powered by Menteri HAM Pigai Usul Pembentukan Komnas Masyarakat Adat,Vista Notebook   sitemap