Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Waktu: 2026-09-12 22:53:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

    Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

    "Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

    Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

    1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

    Simak selengkapnya di sini.

    Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Semangat 28 Murid SD di Aceh Utara, Ikut MPLS meski Belajar di Tenda Darurat
    • Selanjutnya: PDI-P Tunggu Jawaban BGN soal Kader Partainya yang Punya Dapur MBG

      Artikel Terkait

      • Kemendes dan 10 Asosiasi Desa Gelar Seminar Nasional KDKMP
      • MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
      • Menteri Muslim Singapura Mundur Gegara Interaksi Online dengan Perempuan
      • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Pemeriksaan Setempat, Muncul Bangunan Baru di Lahan Rumah yang Dirobohkan Wanita di Surabaya
      • Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
      • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
      • Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
      • KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

        Lihat Sekilas

      • Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
      • Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia
      • Diduga Dicuri, 6 Km Kabel PJU Dishub Banten di 11 Jalan Hilang
      • Australia Ingin Belajar Praktik Dialog Lintas Agama dari Indonesia
      • Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
      • Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
      • Mendagri Heran Masih Ada Bupati Terjerat Korupsi Padahal Sudah Retret
      • Dilaporkan Lagi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Enggak Apa-apa
      • Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Copyright © 2026 Powered by Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui,Vista Notebook   sitemap