Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Kesehatan
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui

    Waktu: 2026-07-29 18:06:22 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhkan vonis untuk lima penganiaya pria bernama Arjuna Tamaraya hingga tewas saat numpang tidur di Masjid Agung Sibolga. Kelimanya divonis hukuman penjara dari 1 tahun 3 bulan hingga 12 tahun.

    Dilansir detikSumut, Senin , penganiayaan terjadi di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Sibolga Kota, pada Jumat . Kelima terdakwa dalam kasus ini ialah Chandra Lubis , Rismansyah Efendi Caniago , Zulham Piliang , Hasan Basri , dan Syazwan Situmorang .

    "Menyatakan Terdakwa Syazwan Situmorang alias Juan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian putusan hakim seperti dikutip dari SIPP PN Sibolga, Senin .

    Berikut ini putusan hakim untuk masing-masing terdakwa:

    1. Syazwan Situmorang: 12 tahun penjara2. Rismansyah: 10 tahun penjara3. Zulham: 10 tahun penjara4. Hasan: 10 tahun penjara5. Chandra: 1 tahun 3 bulan penjara

    Simak selengkapnya di sini.

    Lihat juga Video: Ini Tampang 5 Orang Pengeroyok Pemuda Hingga Tewas di Masjid Sibolga

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
    • Selanjutnya: Jangan Simpan Motor Listrik di Tempat Panas dan Lembab, Ini Alasannya

      Artikel Terkait

      • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
      • AS Bombardir Iran 9 Malam Berturut-turut, Khamenei Tegaskan Gencatan Senjata Batal
      • Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
      • Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
      • Turis China yang Tenggelam di Pulau Kelor Labuan Bajo Ditemukan di Kedalaman 23 Meter
      • Baru Ganti HP? Jangan Lewatkan Pengaturan Ini agar Baterai Tak Cepat Habis
      • Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
      • Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
      • Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
      • Hobi Lari Bawa Pasutri Asal Tangerang Keliling Indonesia

        Lihat Sekilas

      • Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
      • Peredaran Narkotika Kerap Sasar Pelajar, Polres Jakpus Pasang Barcode Aduan Anonim di Sekolah
      • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
      • Mulai 2027, Pemprov Jatim Bidik Pelebaran 20 Km Jalan Provinsi per Tahun
      • Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
      • Pintu Air Pasar Ikan Siaga 2 Senin Sore, Pos Lain Masih Normal
      • 58 Gerai Kopdes di Banyumas Berdiri di Atas Lahan Sawah Dilindungi
      • BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa
      • Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air
      • Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
      • Copyright © 2026 Powered by Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui,Vista Notebook   sitemap